Virus Corona

Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu, Luhut: Berlaku 3x24 Jam untuk Perjalanan Naik Pesawat

Tarif tes PCR diturunkan oleh Pemerintah menjadi Rp 300 ribu. Selain itu Menko Luhut juga menyebutkan tes PCR berlaku 3x24 jam untuk naik pesawat

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Tarif tes PCR diturunkan oleh Pemerintah menjadi Rp 300 ribu. Selain itu Menko Luhut juga menyebutkan tes PCR berlaku 3x24 jam untuk naik pesawat 

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, terdapat kemungkinan 19,9 juta perjalanan selama libur nataru di wilayah Jawa dan Bali.

Sementara itu untuk wilayah Jabodetabek sendiri terdapat potensi 4,45 juta perjalanan selama nataru. Luhut pun mengungkapkan bahwa saat ini mobilitas di Bali saat ini telah sama dengan masa libur nataru tahun lalu.

Pada libur nataru tahun lalu, terdapat peningkatan kasus Covid-19.

Hal itu terjadi meski pun telah dilakukan kebijakan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan.

"Mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan resiko kenaikan kasus," jelas Luhut.

Luhut memastikan kebijakan yang diambil terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan merupakan hal yang tepat.

Hal itu mengacu pada kenaikan kasus yang mulai terjadi di negara lain saat ini.

Kritik Harga Tes PCR Bermunculan

Sebelumnya, kritik bermunculan mengenai harga tes PCR.

Pemerintah disarankan segera mengeluarkan kebijakan penurunan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat.

Hal itu merespons polemik kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat Jawa Bali dan daerah dengan status level PPKM 3 dan 4.

Epidemiolog Griffith University, Australia, Dicky Budiman menilai, idealnya pengetatan testing yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat.

"Ideal harganya turun dikisaran yang lebih terjangkau, tidak signifikan berbeda jauh dengan tes rapid antigen menurut saya misalnya 200  ribu," kata Dicky melalui rekaman suara yang diterima, Senin (25/10/2021).

Selain itu, jika pemerintah menerapkan kewajiban tes PCR dengan alasan kesehatan, maka hal yang sama juga harus diterapkan pada semua moda transportasi.

Dengan demikian, perlu ada subsidi harga untuk meminimalisasi risiko penyalahgunaan wewenang dari oknum yang tak bertanggungjawab.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved