Berita Nasional Terkini
Resmi, Pemerintah Banting Harga Tes PCR, Luhut Beber Masa Berlaku Syarat Penerbangan Lebih Lama
Resmi, Pemerintah banting harga tes PCR, Luhut Binsar Pandjaitan beber masa berlakunya untuk syarat penerbangan lama
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akhirnya menurunkan harga tes PCR.
Diketahui, tes PCR menjadi tolak ukur diagnosa Covid-19.
Sebelumnya, harga tes PCR untuk syarat naik pesawat atau syarat penerbangan, banyak disoal masyarakat.
Kepastian turunnya harga tes PCR ini disampaikan langsung Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, turunnya harga tes PCR ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Selain harganya lebih murah, masa berlaku tes PCR sebagai syarat naik pesawat juga diperpanjang.
Baca juga: Benarkah Ada Mafia Dibalik Syarat Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat? YLKI Beberkah Hal Ini
Baca juga: Butuh 20 Sampel Positif, Uji Validasi Lab PCR Malinau Pinjam Spesimen Covid-19 Asal Nunukan
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru, Aturan Wajib PCR Berlaku Mulai Hari Ini, Daerah yang Boleh Antigen
Sebelumnya, untuk bepergian dengan moda transportasi udara, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes PCR 2 x 24 jam.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul BREAKING NEWS: Pemerintah Turunkan Tarif Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meminta agar harga tes virus corona ( Covid-19) dengan metode PCR dapat diturunkan.
Permintaan presiden itu keluar menyusul maraknya kritik atas pemberlakuan tes PCR untuk penumpang pesawat.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes virus corona (Covid-19) dengan metode PCR dapat diturunkan.
Permintaan presiden itu keluar menyusul maraknya kritik atas pemberlakuan tes PCR untuk penumpang pesawat.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR.
Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).