Berita Balikpapan Terkini
Warga RT 37 Kembali Blokade Tol Manggar, Walikota Rahmad Masud: Kenapa Bisa Demo Lagi?
Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud angkat bicara mengenai aksi warga RT 37 yang kembali memblokade jalan Tol Balsam seksi V
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud angkat bicara mengenai aksi warga RT 37 yang kembali memblokade jalan Tol Balsam seksi V.
Saat ditemui TribunKaltim.Co, Rahmad Mas'ud menyebut pihaknya berencana akan kembali memanggil warga yang bersangkutan.
"Kenapa bisa demo lagi , kan duitnya ada. Oke, nanti saya panggil yang bersangkutan," ujarnya, Senin (25/10/2021).
Kendati demikian, Rahmad memastikan dana penggantian ganti rugi lahan warga RT 37 Kelurahan Manggar sudah ada.
Ia mengaku akan menelaah permasalahan yang tak kunjung tuntas itu. Apakah lantaran saling klaim kembali antar dua belah pihak, atau ada hal lainnya.
Baca juga: Eks Kepala BPN Balikpapan tak Ketahui Perkembangan Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Seksi 5
Baca juga: Komisi II DPR RI Sorot Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Balikpapan Samarinda yang Belum Tuntas
Baca juga: Tarif Tol Balsam Balikpapan Samarinda Berlaku, Pendapatan Meningkat pada Hari Pertama
"Yang jelas orang demo itu kalau tidak dibayar. Untuk masalah ganti rugi lahan itu dananya sudah ada, ganti untung malah kalau tidak salah," kata Rahmad.
Sebagai informasi, motif blokade jalan Tol akibat dari adanya tuntutan ganti rugi warga yang belum terealisasi setelah bertahun-tahun menunggu.
Selain soal ganti rugi, kejelasan pembatasan lahan juga jadi faktornya. Sebab, pembatasan lahan rupanya belum konkrit.
Sementara uang ganti rugi, terkhusus untuk 19 konsinyasi di Seksi V, sudah diterima PN Balikpapan sejak tahun 2017 silam. Bahkan sebagian pemilik lahan sudah mencairkan.
Baca juga: Tarif Tol Balsam Balikpapan-Samarinda Dinilai Tinggi, HIPMI Kaltim Nilai Itu Masuk Akal
Adapun yang telah mengajukan pembayaran ganti rugi, sudah dilakukan sejak tahun 2017. Sebagian di tahun 2019.
Dimana sebagian besar warga, disadur dari arsip PN Balikpapan, mencairkan pada waktu bersamaan. Tepatnya di tanggal 30 Oktober 2017.
Sementara yang belum bisa diklaim, rata-rata uang ganti rugi tanah atau UGK. Hal tersebut, akibat belum lengkapnya administrasi yang diwajibkan terhadap pemohon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/walikota-balikpapan-rahmad-masud0987.jpg)