Berita Balikpapan Terkini
Diduga Berbuat Pidana, Personel Sabhara Polresta Balikpapan Jalani Sidang Kode Etik
Salah seorang personel dari Satuan Sabhara Polresta Balikpapan berinisial S dengan pangkat Brigpol menjalani sidang kode etik
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Salah seorang personel dari Satuan Sabhara Polresta Balikpapan berinisial S dengan pangkat Brigpol menjalani sidang kode etik, Senin (25/10/2021).
Brigpol S, sendiri diduga terlibat tindak pidana penipuan yang dinilai merugikan korban.
Di samping itu, ia tercatat melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 3 kali.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Dua Sempat Hebohkan Nasional, Ini Daftar Polisi Mundur dari Polri Selain Kasat Sabhara Polres Blitar
Baca juga: Pembangunan Mako Polresta Balikpapan Berlanjut, Pemkot Gelontorkan Rp 8 M
Baca juga: Sambangi Polresta Balikpapan, Anggota Komisi V DPR RI Tinjau Mekanisme Tilang Elektronik
Bahkan ia menegaskan bahwa sidang kode etik tersebut memang sepatutnya terlaksana.
"Yang jelas, kalau memang anggota bermasalah tetap kita harus lakukan penindakan hukum secara jelas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan," tegas Thirdy, Selasa (26/10/2021).
Ditanya kemungkinan sanksi terberat, Thirdy menekankan berupa Pemberhentian Debgan Tidak Hormat (PDTH) setelah melalui sejumlah prosedur.
Thirdy menjelaskan, jika personel yang dimaksud melakukan pelanggaran, maka pihaknya kemudian akan mengeluarkan surat rekomendasi PDTH yang diajukan kepada Polda Kaltim.
Baca juga: Andalkan Anggaran Rp 8 Miliar, Pembangunan Ruang Pelayanan Mako Polresta Balikpapan Dikebut
"Rekomendasi itu kita ajukan kepada Bapak Kapolda, beliau yang memutuskan," imbuhnya.
Berkaca dari kejadian ini, Ia mengimbau kepada anggota kepolisian lainnya agar sama-sama menguatkan niat selayaknya Korps Bhayangkara yang bermartabat.
"Saya sendiri ikut instropeksi diri bahwa apa yang kita lakukan harus sesuai dengan pelayanan kita terhadap masyarakat," tutur Thirdy.
"Jadi kita juga jangan sampai melanggar hukum, baik disiplin maupun kode etik," pungkas Thirdy. (*)