Berita Nasional Terkini

Fakta Baru Tewasnya 6 Laskar FPI, Brimob Lihat Benda Mematikan di Mobil Pengawal Habib Rizieq Shihab

Fakta baru tewasnya 6 laskar khusus FPI, Brimob lihat benda mematikan di mobil pengawal Habib Rizieq Shihab

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Komnas HAM memeriksa kondisi mobil polisi yang membawa laskar khusus FPI. Fakta baru terungkap dalam kasus unlawful kiling tersebut 

Setelah samurai tersebut diambil dari mobil Chevrolet Spin itu, Ratih mengatakan, barang tersebut langsung diletakkan di meja warung miliknya.

"Di meja tempat makan, ke warung minta plastik ditaruh di depan meja warung. Samurai ditaro di meja depan warung," tukasnya.

Diketahui dalam sidang lanjutan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi yang hadir dan bersaksi melalui sambungan virtual.

Keseluruhan saksi tersebut di antaranya Enggar Jati Nugroho, Toni Suhendar yang merupakan anggota kepolisian RI (Polri); Karman Lesmana bin Odik; Hotib alias Badeng; Esa Aditama dan Ratih binti Harun serta Eis Asmawati yang keduanya merupakan penjaga rumah makan di Rest Area KM50 Cikampek.

Baca juga: Habib Rizieq & Eks FPI Lainnya Dapat Masalah Serius Baru, Terseret Dugaan Kasus Terorisme Munarman

Dakwaan Jaksa

Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved