Berita Nasional Terkini

Fakta Baru Tewasnya 6 Laskar FPI, Brimob Lihat Benda Mematikan di Mobil Pengawal Habib Rizieq Shihab

Fakta baru tewasnya 6 laskar khusus FPI, Brimob lihat benda mematikan di mobil pengawal Habib Rizieq Shihab

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Komnas HAM memeriksa kondisi mobil polisi yang membawa laskar khusus FPI. Fakta baru terungkap dalam kasus unlawful kiling tersebut 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus tewasnya 6 laskar khusus Front Pembela Islam ( FPI) terus bergulir di persidangan.

Diketahui, 6 laskar FPI yang tewas ini saat sedang mengawal Habib Rizieq Shihab di mobil yang berbeda.

Fakta baru pun terungkap di persidangan yang menghadirkan anggota Brimob bernama Enggar Jati Nugroho.

Brimob yang saat itu bertugas mengawal vaksin melihat ada benda mematikan berupa samurai dan revolver di dalam mobil yang ditumpangi 6 laskar khusus FPI tersebut.

Diketahui, 2 polisi menjadi terdakwa dalam kasus yang disebut unlawful killing tersebut.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Selain Samurai, Anggota Brimob Polda Jabar Lihat Ada Senjata Api Revolver di Mobil Laskar FPI, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 eks anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Baca juga: Terbongkar di Pengadilan, 4 Laskar FPI Cekik Polisi dan Berusaha Rebut Senjata, Akhirnya Ditembak

Baca juga: Nasib Dua Polisi Terdakwa Pembunuh Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Didakwa Pasal Penganiayaan

Baca juga: Aziz Yanuar Beber 7 Indikator Bahaya Medsos Facebook,Buntut FPI dan Habib Rizieq Masuk Daftar Hitam

Satu dari tujuh saksi yang dihadirkan yakni Enggar Jati Nugroho yang merupakan anggota Brimob Polda Jawa Barat.

Dia dihadirkan secara virtual bersama tujuh saksi lainnya.

Dalam kesaksiannya, Enggar yang saat kejadian sedang melaksanakan pemantauan jalur pengiriman vaksin dari Jakarta ke Bandung mengatakan terdapat beberapa senjata di dalam mobil Chevrolet Spin berwarna abu-abu milik anggota Laskar FPI.

"Intinya kami selaku Brimob (Jawa Barat) berdasarkan sprindik, kami diperintahkan pengamanan jalur vaksin datang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Biofarma Bandung. Pengamanan jalur tugas rest area km 50. Kami berempat dari Brimob," kata Enggar dalam persidangan, Selasa (26/10/2021).

Saat polisi melakukan penggeladahan atas mobil Chevrolet Spin milik anggota FPI, dirinya melihat ada beberapa senjata di dalamnya.

Penggeledahan itu dilakukan setelah seluruh anggota eks FPI diminta keluar oleh petugas yang mengikutinya, dimana petugas itu mengaku kepada Enggar dari kesatuan Polda Metro Jaya.

"Ada yang mendekati mobil, nggak lama 4 orang keluar dari mobil dan dikeluarkan ditiarapkan di sebelah kiri, nggak jauh 2-3 meter dari mobil di area terbuka. Memang di depan warung ada space untuk parkir," jelas Enggar.

Adapun jenis senjata yang dilihat Enggar berada dalam mobil ersebut yakni senjata tajam samurai maupun senjata api jenis revolver sebanyak dua pucuk.

"Bawa senjata, ada saya lihat bawa senjata jenis pistol, setelah saya mengatur anggota untuk pengamanan area, ada yang membawa dari Chevrolet dibawa keluar, senjata api Revolver 2 berwarna abu-abu silver, ada semacam samurai, golok," tuturnya.

Baca juga: Terbongkar Detik-Detik Irjen Napoleon Bisa Aniaya Muhammad Kece, Tukar Gembok, Dibantu Eks Bos FPI

Setelah kejadian tersebut, Enggar mengatakan datanglah satu unit mobil derek dan langsung membawa mobil Chevrolet Spin milik anggota FPI tersebut.

Namun dirinya tidak mengetahui secara pasti dibawa kemana mobil yang sudah mengalami pecah ban itu.

"Saya nggak tahu berapa lama tapi ada mobil derek datang dan meninggalkan rest area, saya nggak tahu dibawa kemana," tukasnya.

Saksi lainnya yakni Ratih binti Harun yang dihadirkan dalam sidang secara virtual ini mengaku melihat ada sebilah samurai dari hasil penggeledahan dalam mobil eks anggota Laskar FPI.

Mulanya Ratih yang juga merupakan penjaga rumah makan bernama Megarasa di Rest Area KM50 Cikampek ini menceritakan pada 7 Desember 2020 dini hari lalu itu, dirinya mendengar adanya suara rem mobil mendadak yang diketahui milik anggota eks Laskar FPI.

"Ada mendengar rem mobil, ngerem mendadak, mobil warna abu-abu, saya langsung bangun lihat ke depan, jaraknya 5 meter dari warung," ujar Ratih seraya menceritakan kejadian tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Tidak lama mobil tersebut berhenti mendadak, tiba satu orang menggunakan celana pendek dengan membawa pistol.

Orang yang diketahui merupakan anggota kepolisian itu lantas mengetuk pintu mobil milik anggota eks Laskar FPI untuk meminta seluruh nya turun.

"Ada seorang memakai celana pendek bawa pistol, mengetuk pintu suru keluar dia bilang 'keluar keluar'. Terus keluar sendiri pintu sebelah kiri yang keluar 4 orang, satu satu keluar terus disuru tiarap," kata Ratih

Ratih menuturkan, saat empat orang yang diketahui merupakan anggota laskar FPI itu turun, lantas petugas melakukan penggeledahan.

Dari penggeladahan itu, setidaknya ada empat unit handphone yang diamankan petugas.

"HP yang diambil ada 4, yang memeriksa saya lupa berapa orang soalnya sudah lama. Yang di dalam mobil diperiksa, ada dua orang," tuturnya.

Tak hanya mendapati empat unit handphone, dalam penggeladahan tersebut juga didapati senjata tajam jenis samurai dari mobil Chevrolet Spin berwarna abu-abu yang ditumpangi anggota Laskar FPI itu.

Baca juga: Update Nasib Kasus Munarman, Polisi Sebut Eks Sekjen FPI Terlibat Terorisme Jamaah Ansharut Daulah

Tak hanya Samurai, terdapat beberapa barang di mobil itu, namun dirinya mengaku tidak mengetahui barang yang lain tersebut.

"Yang diambil ada samurai, yang saya lihat 1. Tidak memperhatikan lagi barang apa," kata Ratih.

Setelah samurai tersebut diambil dari mobil Chevrolet Spin itu, Ratih mengatakan, barang tersebut langsung diletakkan di meja warung miliknya.

"Di meja tempat makan, ke warung minta plastik ditaruh di depan meja warung. Samurai ditaro di meja depan warung," tukasnya.

Diketahui dalam sidang lanjutan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi yang hadir dan bersaksi melalui sambungan virtual.

Keseluruhan saksi tersebut di antaranya Enggar Jati Nugroho, Toni Suhendar yang merupakan anggota kepolisian RI (Polri); Karman Lesmana bin Odik; Hotib alias Badeng; Esa Aditama dan Ratih binti Harun serta Eis Asmawati yang keduanya merupakan penjaga rumah makan di Rest Area KM50 Cikampek.

Baca juga: Habib Rizieq & Eks FPI Lainnya Dapat Masalah Serius Baru, Terseret Dugaan Kasus Terorisme Munarman

Dakwaan Jaksa

Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved