TRIBUNKALTIM.CO - Lama tak terdengar, kasus terorisme yang menjerat Eks Sekjen FPI Munarman ternyata masih berproses di Kejaksaan.
Munarman dibekuk Densus 88 Antiteror di rumahnya.
Munarman diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah.
HIngga kini, Munarman masih di dalam tahanan polisi.
Sebelumnya, TP3 FPI meminta Munarman dibebaskan lantaran kasusnya dinilai tak jelas.
Polri sudah menyerahkan berkas kasus Munarman ke Kejaksaan.
Densus 88 menangkap Munarman di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Munarman Tak Jelas, TP3 Pembunuhan Laskar FPI Bereaksi Singgung Soal Jokowi
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Belum Lengkap, JPU Masih Kaji Berkas Perkara Kasus Dugaan Terorisme Eks Sekum FPI Munarman, Kepolisian RI menyebutkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) masih mengkaji berkas perkara eks Sekretaris Umum FPI Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa JPU menginformasikan berkas itu masih belum lengkap atau P21.
"Belum P21 (berkas perkara Munarman, Red)," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Namun demikian, Ramadhan masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut ihwal kapan berkas perkara tersebut rampung.
Yang jelas jika telah dinyatakan lengkap, Polri akan menyerahkan tersangka serta barang bukti (Tahap II) kepada JPU.
Diketahui, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah ( JAD).