Berita Penajam Terkini

Spesialis Curanmor Berhasil Diringkus Polres PPU, Bawa Lari 5 Motor ke Kalsel dan Kalteng

Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus dua pelaku pencurian spesialis pencurian motor (curanmor) lintas daerah

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan didampingi Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Selasa (26/10/2021). Polres PPU berhasil mengungkap kasus Curanmor. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus dua pelaku pencurian spesialis pencurian motor (curanmor) lintas daerah.

Kedua pelaku curanmor berisinial SA (42) warga Samarinda dan AT (41) warga asal Kalimantan Tengah.

Polres PPU berhasil mengamankan lima unit motor metik besar diantaranya tiga unit motor milik warga PPU, satu unit motor milik warga Kutai Kartanegara (Kukar) dan satu unit motor milik warga Samarinda.

Pihaknya berhasil mengamankan lima unit motor dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

"Selama enam hari lebih pencarian di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, dua yang d duga pelaku tersebut telah di amankan di kabupaten Balangan, Kalsel atas kerja sama petugas kepolisian yang ada di polres PPU dengan kepolisian yang ada di kabupaten Kalimantan Selatan," kata ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan didampingi Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Polisi Ringkus Kelompok Curanmor di Balikpapan, Satu Pelaku Sempat Kabur ke Kukar

Baca juga: Tiga Warga Maluku Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Penganiaya Pelaku Curanmor Hingga Tewas

Baca juga: Korban Kecelakaan di Jalan Suryanata Samarinda Diduga Pelaku Curanmor, Jalani Perawatan di RSUD AWS

Dijelaskan Hendrik, dua pelaku tersebut melakukan aksi dengan modus menggunakan kunci T, kemudian pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil kunci motor kemudian membawa lari motor tersebut.

"Khususnya untuk TKP Kabupaten PPU itu pemain tunggal yang diduga pelaku ini sering menggunakan angkot setelah sampai di PPU mereka nyari sasaran," ujarnya.

"Mana yang terkadang ada kunci yang tertinggal, dia melihat situasi masuk rumah melihat ada kunci motor tersebut,  kemudian diambil langsung dibawa kabur ke daerah Kalsel, setalah di jual kemudian mereka kembali mengunakan bis dan mereka akan nyari lagi," imbuhnya.

Atas perbuatannya mereka, kedua pelaku disahkan dengan pasal Pasal 363 ayat satu, empat dan lima KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan pasar 480 KUHP paling lama 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved