Breaking News

Berita Nasional Terkini

CEK SYARAT Naik Pesawat Lion Air & Garuda ke Wilayah PPKM Level 1 - 4, Cek Update Tarif PCR Terbaru

Cek syarat naik pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia ke wilayah PPKM level 1-4, cek update tarif PCR terbaru.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan tengah memeriksakan e-HAC ketika tiba di Balikpapan. Cek syarat naik pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia ke wilayah PPKM level 1-4, cek update tarif PCR terbaru. 

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara

Perbedaan dari Syarat Naik Pesawat Sebelumnya

Syarat naik pesawat sebelumnya adalah untuk wilayah Jawa-Bali, hasil negatif Covid-19 dapat dilakukan menggunakan tes rapid antigen.

Namun, untuk wilayah luar Jawa-Bali harus menggunakan test RT-PCR.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Kemudian, perpanjangan PPKM ini, terdapat aturan pembaruan bagi penumpang pesawat.

Aturan terbarunya adalah penumpang pesawat di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dengan menggunakan tes RT-PCR.

Sementara itu, aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Italia: Gelandang AC Milan Tolak Barcelona, Franck Kessie Ngebet ke Real Madrid

Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air

Dikutip dari lionairstaging.dyndns.org, berikut syarat penerbangan pesawat Lion Air:

1. Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved