Kebakaran di Tarakan
Walikota Tarakan Khairul Beber Korban Eks Kebakaran akan Dapat Santunan Uang Tunai
Dikatakan Walikota Tarakan, dr. Khairul, tindak lanjut pasca kebakaran, untuk lokasi nanti tentu akan ada penataan ulang jalan masuk ke lokasi
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Sekitar pukul 11.37 Wita, Rabu (27/10/2021), Walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes kembali melakukan tinjauan dan memantau kondisi kebutuhan warga korban terdampak korban kebakaran di lokasi pengungsian.
Dikatakan Walikota Tarakan, dr. Khairul, tindak lanjut pasca kebakaran, untuk lokasi nanti tentu akan ada penataan ulang jalan masuk ke lokasi.
Ia membeberkan, kendala tim pemadam kebakaran karena akses masuk lokasi sangat sempit berupa gang dan tidak bisa dimasuki seluruhnya oleh kendaraan pemadam kebakaran.
“Itu yang menyebabkan jumlah korban menjadi bertambah. Jadi nanti semua eks kebakaran seperti di Sebengkok kemarin kita perbaiki jalan masuknya. Supaya antisipasi ada kejadian berikutnya kita bisa bergerak,” jelasnya.
Baca juga: Siap Sambut Mensos Tri Rismaharini, Pemkot Tarakan Gelar Persiapan
Baca juga: 76 KK Korban Kebakaran di Sebengkok Tarakan Mengungsi, Butuh Air dan Perlengkapan Bayi
Baca juga: Kebakaran di Sebengkok Tarakan, 9 Orang Dilaporkan Luka Ringan, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Adapun lanjut Khairul, bantuan yang diberikan berupa bantuan sembako, bantuan kasur dan santunan keuangan. Nominalnya sendiri untuk penyewa Rp 1 juta per KK dan pemilik rumah Rp 1,5 juta.
“Ada juga dari provinsi biasanya,” jelasnya.
Menyoal ketersediaan air bersih dan listrik, lanjutnya, untuk kendala air sudah disampaikan ke PDAM Kota Tarakan agar membantu menyediakan pasokan air bersihnya.
Kemudian lanjut Khairul, untuk listrik nanti akan berkoordinasi dengan PLN.
Baca juga: Walikota Tarakan Khairul Sebut 37 Rumah dan 67 KK Terdampak Kebakaran di Sebengkok
Untuk kendala seperti kamar kecil nanti akan dipikirkan membuat kamar kecil darurat jika dirasakan tidak cukup.
“Kalau tidak mampu, pakai WC darurat,” jelasnya.
Ia melanjutkan, melihat kondisi ini, masa tanggap darurat umumnya bisa sampai 5 hari dan 7 hari hingga 14 hari.
“Jadi nanti menyesuaikan,” pungkasnya. (*)