Virus Corona di Balikpapan
Harga Test PCR di Balikpapan Wajib Rp 300 Ribu, Dinkes Sudah Surati Klinik dan Laboratorium
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan pun telah mewajibkan setiap laboratorium atau klinik pemeriksaan PCR untuk menurunkan harga.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah resmi menetapkan harga tes PCR terbaru, Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Kebijakan ini dikeluarkan setelah mendapat arahan Presiden Jokowi.
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan pun telah mewajibkan setiap laboratorium atau klinik pemeriksaan PCR untuk menurunkan harga.
Hal ini disusul dengan tindakan Dinas Kesehatan yang menyurati laboratorium untuk menyampaikan surat edaran turunan dari Kementerian Kesehatan.
"Hari ini Dinkes Balikpapan menyurati klinik menyampaikan surat edaran turunan kemenkes. Berlaku secara nasional," ujar Kepala Dinkes Balikpapan dr Andi Sri Juliarty, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Dukung Keinginan Presiden Turunkan Harga PCR, Gubernur Ganjar Usulkan Pembentukan Tim Pengkaji
Baca juga: CEK SYARAT Naik Pesawat Lion Air & Garuda ke Wilayah PPKM Level 1 - 4, Cek Update Tarif PCR Terbaru
Baca juga: NEWS VIDEO Soal Turunnya Harga PCR, Menkes: Tidak Ada Rencana Subsidi
Wanita yang kerap disapa Dio itu menegaskan, laboratorium dan klinik pemeriksaan PCR harusnya sudah menjalankan aturan tersebut.
Sehingga, pihaknya tidak perlu melakukan sosialisasi lebih lanjut. Sebab, aturan tersebut juga telah beredar melalui banyak media.
"Tidak perlu sosialisasi juga klinik harusnya sudah liat. Kemarin, surat edaran resmi dari Kemenkes baru keluar dan sudah dirilis harus diikuti," katanya.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak kemarin, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
"Wajib diikuti apabila ada yang melanggar laporkan saja kita akan lakukan pembinaan," tandasnya. (*)