Berita Kukar Terkini
Marak Data Diri Dibajak untuk Keperluan Pinjol, Kapolres Kukar Bagikan Tips
Kasus Pinjol (Pinjaman Online) ilegal dengan menyertakan data diri orang terdekat dan menjadi peminjam kredit, sangat meresahkan masyarakat Indonesia.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kasus Pinjol (Pinjaman Online) ilegal dengan menyertakan data diri orang terdekat dan menjadi peminjam kredit, sangat meresahkan masyarakat Indonesia.
Teranyar pada Senin (19/10/2021) lalu, tim Dirreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan kantor pinjol ilegal di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kantor bernama PT AIC yang menempati ruko Blok H nomor 26-27 ini, disinyalir menjadi tempat praktik pinjol ilegal yang kerap kali meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, memberikan tips pada masyarakat jika merasa data pribadinya telah dibajak oleh financial technology lending atau yang akrab di telinga masyarakat dengan sebutan pinjol.
Dia mengatakan masyarakat jangan panik, apabila data diri dibajak oleh Pinjol ilegal.
Baca juga: NEWS VIDEO Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Ancam Kirim Santet kepada Nasabah
Baca juga: NEWS VIDEO Mahfud MD Minta kepada Korban Pinjol Ilegal Tak Membayar Tagihan
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Sadisnya Cara Pinjol Ilegal Tagih Utang, Akhirnya Nasabah Nekat Akhiri Hidup
Terlebih ketika menerima telepon penagihan kredit dari orang-orang pinjol ini.
Masyarakat bisa menganalisa apakah data dirinya telah digunakan sebagai peminjam ataukah kontak terdekat peminjam.
"Jika data diri dipergunakan sebagai peminjam, berarti kemungkinan besarnya data pribadi digunakan oleh orang lain untuk meminjam," tegas Arwin, Kamis (28/10/2021) hari ini.
Kalau terjadi hal demikian, lanjut AKBP Arwin Amrih Wientama, langkah yang harus dilakukan masyarakat harus memastikan pada penyedia pinjaman online, memang tidak pernah mengajukan kredit.
Dengan mencermati bukti-bukti bahwa memang tidak pernah menerima pinjaman dari aplikasi pinjaman online manapun.
"Dari aplikasi pinjol terkait, rekening apa yang digunakan untuk menerima dana yang menggunakan data masyarakat, pastikan dulu," ungkapnya.
Baca juga: Resmi OJK, Cara Cek Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Via WhatsApp, Login www.ojk.go.id atau Telpon 157
Ketika pihak pinjol menelpon mengaku nomor masyarakat telah terdaftar sebagai kontak terdekat yang bisa dihubungi saat terjadi kredit macet, itu berarti data pribadi atau nomor ponsel masyarakat telah digunakan sebagai close contact dari debitur.
"Yang harus dilakukan adalah jelaskan bahwa kita merasa keberatan jika nomor pribadi digunakan sebagai close contact," ucap AKBP Arwin Amrih Wientama.
Masyarakat juga dimintanya agar tidak meladeni pesan atau telepon terkait informasi tagihan yang datang dari pinjol tersebut.
"Saya harapkan agar jeli dalam melihat nomor-nomor yang menghubungi secara terus menerus untuk menagihkan kredit pinjaman," tutur AKBP Arwin Amrih Wientama. (*)