Berita DPRD Samarinda
Pansus Aset DPRD Inventarisasi Aset Tak Bergerak Pemkot Samarinda Senilai Rp 16 Triliun
Panitia Khusus (Pansus) aset dari DPRD Kota Samarinda diungkapkan telah menginventarisir aset tak bergerak milik pemerintah kota Samarinda.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) aset dari DPRD Kota Samarinda diungkapkan telah menginventarisir aset tak bergerak milik Pemerintah Kota Samarinda.
Wakil Ketua Pansus Aset, Joni Sinatra Ginting menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah menginventarisir aset tak bergerak milik Pemkot Samarinda Senilai Rp 16 triliun.
Jumlah aset itu dikumpulkan pihaknya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama 59 kelurahan dan 10 kecamatan se-kota Samarinda selama empat hari.
"Aset kategori tak bergerak berupa lapangan, tanah dan bangunan senilai Rp 16 triliun, sementara untuk aset bergerak kita masih hitung ya," ujarnya pada Kamis (28/10/2021).
Joni pansus aset DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot Samarinda agar aset-aset tersebut bisa kembali dalam pengelolaan dan terdata oleh Pemkot khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Baca juga: Perda Tetapkan 1.243 Hektare Lahan Pertanian, DPRD Samarinda Harap Bisa Jaga Ketersediaan Pangan
Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Angkasa Jaya Gelar Reses di Kelurahan Lok Bahu, Persoalan Banjir Jadi Sorotan
Baca juga: Masuki Masa Reses, Sejumlah Anggota DPRD Samarinda Serap Aspirasi Warga di Dapil
"Total aset pemerintah kita perkirakan ada Rp 23 triliun, yang perlu diinventarisasi, jangan sampai aset tersebut tidak kembali kepada pemerintah kota atau malah dikuasai pihak lain," ucap Anggota Komisi I DPRD Samarinda.
Pansus aset sendiri menargetkan akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot Samarinda mengenai temuan dan data yang didapatkan terkait aset Pemkot oleh pihaknya pada Desember 2021 mendatang.
Lebih dari itu, Pansus Aset juga mengindikasikan beberapa kendaraan dinas Pemkot Samarinda dari pejabat terdahulu yang saat ini telah tak bertugas masih ada yang belum dikembalikan.
Menurut Joni, kendaraan plat merah itu seharusnya dikembalikan kepada Pemkot saat pejabatnya sudah tidak bertugas.
"Tercatat sekitar 20 kendaraan dinas uang sebelumnya digunakan ASN hingga saat ini belum dikembalikan, kita juga akan lakukan koreksi terdekat di DPRD sendiri apakah hal itu juga terjadi," ucapnya mengakhiri. (*)