Berita Nasional Terkini

Pemerintah Akhirnya Menurunkan Harga Tes PCR, Rp 275 Ribu Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali

Pemerintah melalui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Pelaksanaan tes PCR bagi warga yang masuk dalam daftar tracing pasien Covid-19 di Lakesda Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah melalui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. 

- Komponen-komponen jasa pelayanan/SDM;

- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP);

- Komponen biaya administrasi;

- Overhead;

- Komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Kemenkes lalu menetapkan batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021), seperti keterangan yang dikutip dari Tribunnews.com.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Kebijakan tersebut sudah berlaku mulai Rabu kemarin.

Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Hasil pemeriksaan RT-PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Baca juga: NEWS VIDEO Wakil Ketua DPR RI Nilai Tes PCR Tak Perlu Diterapkan untuk Transportasi Jarak Pendek

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Bila ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan terkait kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada transportasi pesawat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved