Berita Nasional Terkini

Pemerintah Akhirnya Menurunkan Harga Tes PCR, Rp 275 Ribu Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali

Pemerintah melalui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Pelaksanaan tes PCR bagi warga yang masuk dalam daftar tracing pasien Covid-19 di Lakesda Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah melalui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. 

Ia menyampaikan, tujuan utamanya yaitu untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.

Baca juga: INFO TERBARU Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda, Sudah Vaksin Masih Wajib Swab, Cek Harga PCR

Baca juga: Selain Penumpang Pesawat, Wajib PCR Akan Diterapkan di Transportasi Lain, Luhut: Dilakukan Bertahap

“Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya, Senin (25/10/2021), dikutip dari laman Kemenko Marves.

Oleh karena itu, secara bertahap penggunaan tes PCR juga akan diterapkan pada transportasi lainnya untuk mengantisipasi periode Nataru. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved