Berita Samarinda Terkini
Sidang Dugaan Korupsi Mantan Dirut PT MGRM di Samarinda, Jaksa Tuntut Iwan Ratman 18 Tahun Penjara
Sidang dugaan korupsi proyek fiktif tangki timbun dan terminal BBM dengan terdakwa mantan Dirut PT MGRM Iwan Ratman memasuki agenda tuntutan, Senin
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Dirut PT MGRM akhirnya memasuki agenda tuntutan di PN Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Senin (25/10/2021) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kerugian yang diderita negara itu, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021.
Atas dugaan perbuatannya, Iwan pun dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. (*)