Berita Nasional Terkini

UPDATE Tarif PCR Terbaru, Cek Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Update tarif PCR terbaru, cek syarat naik pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia ke wilayah PPKM Level 1 - 4.

TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi Pesawat Batik Air Rute Jakarta-Samarinda berada di apron Bandara APT Pranoto Samarinda, Kalimantan Timur.  TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terbaru seputar syarat naik pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia.

Simak update tarif PCR terbaru.

Cek syarat naik pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia ke wilayah PPKM Level 1 - 4.

Anda sudah vaksin Covid-19? syarat terbaru masih wajib swab PCR.

Sebagaimana diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) resmi diperpanjang.

Aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

Kabarnya PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.

Calon penumpang masih wajib tes PCR, meski sudah vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Kabar Gembira, Luhut Pandjaitan Beber Aturan Terbaru PPKM, Sudah Bisa Fitness dan Makan di Bioskop

Baca juga: INILAH 6 Kabupaten Masih Berlakukan PPKM level 4 hingga 18 Oktober, Termasuk 3 Daerah di Kalimantan

Baca juga: AKHIRNYA Pemerintah Uji Coba PPKM Level 1 Pertama di Kota Blitar, Luhut: Akan Menjadi Role Model

Dilansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Aturan Penerbangan Lion Air, berikut syarat naik pesawat terbaru selama PPKM sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021:

PPKM Level 3

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara

PPKM Level 2

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved