Berita Nasional Terkini

UPDATE Tarif PCR Terbaru, Cek Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Update tarif PCR terbaru, cek syarat naik pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia ke wilayah PPKM Level 1 - 4.

TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi Pesawat Batik Air Rute Jakarta-Samarinda berada di apron Bandara APT Pranoto Samarinda, Kalimantan Timur.  TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara

Perbedaan dari Syarat Naik Pesawat Sebelumnya

Syarat naik pesawat sebelumnya adalah untuk wilayah Jawa-Bali, hasil negatif Covid-19 dapat dilakukan menggunakan tes rapid antigen.

Namun, untuk wilayah luar Jawa-Bali harus menggunakan test RT-PCR.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Kemudian, perpanjangan PPKM ini, terdapat aturan pembaruan bagi penumpang pesawat.

Aturan terbarunya adalah penumpang pesawat di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dengan menggunakan tes RT-PCR.

Sementara itu, aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Italia: Gelandang AC Milan Tolak Barcelona, Franck Kessie Ngebet ke Real Madrid

Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air

Dikutip dari lionairstaging.dyndns.org, berikut syarat penerbangan pesawat Lion Air:

1. Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved