Berita Nasional Terkini
Kawal Janji Anies Baswedan, PDIP & PSI Kompak Sisir Potensi Anggaran Beraroma Formula E di APBD DKI
Kawal janji Anies Baswedan, PDIP & PSI kompak sisir potensi anggaran beraroma Formula E di APBD DKI Jakarta
Ini yang akan kami teliti di rapat pembahasan anggaran, jangan sampai ada anggaran penunjang kegiatan Formula E yang lolos,” ujar Anggara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.
Anggara juga menyayangkan respons Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro yang acuh dan belum melaporkan studi kelayakan Formula E terbaru kepada DPRD DKI Jakarta.
Bahkan lokasi hingga dukungan sponsor juga masih belum dipaparkan kepada DPRD DKI Jakarta sebagai pengawas kebijakan pemerintah daerah.
“Langkah interpelasi dipersulit, tapi sampai sekarang tidak juga bersuara.
Jangan sampai Pemprov DKI kalah dengan acara Pentas seni sekolah yang persiapannya jauh lebih matang,” katanya.
Anggara mengingatkan bahwa Formula E sampai hari ini masih didanai oleh APBD melalui pembayaran Commitment Fee sebesar Rp 560 miliar.
Baca juga: Akhirnya Jajaran Anies Baswedan Terbitkan 12 Fakta Formula E, Juga Tepis Isu Miring Pemborosan APBD
Dana tersebut juga masih belum jelas apakah dibayarkan hanya untuk satu tahun atau untuk keseluruhan rangkaian acara.
“Sudah kembalikan saja uang rakyat Rp 560 miliar biar swasta yang menanggung seluruh biaya Formula E.
Jangan hambur-hamburkan uang di tengah pandemi, hanya untuk menggelar event yang kebermanfaatannya juga masih dipertanyakan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Fraksi PDIP dan PSI menolak keras ajang balap Formula E di tengah pandemi Covid-19.
Dibanding balapan, kedua fraksi itu meminta agar duit tersebut dialihkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca pagebluk Covid-19 agar lebih maksimal.
Karena itu, 33 anggota dari Fraksi PDIP dan PSI mengajukan hak interpelasi untuk meminta klarifikasi Anies Baswedan soal rencana balap Formula E.
Sementara 73 anggota dewan dari tujuh fraksi lainnya menolak memakai hak interpelsi.
Keinginan PDIP dan PSI rupanya tidak berjalan mulus. Rapat paripurna penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi pada Selasa (28/9/20210) lalu, tidak kuorum.
Atau jumlah peserta rapat tidak sesuai jumlah minimal sebanyak 54 orang.
Padahal agenda itu telah ditunda sebanyak dua kali dengan jeda waktu sejam dan 10 menit.