Berita Nunukan Terkini

Keterbatasan SDM Jadi Kendala Pelayanan dalam Penerbitan Surat Izin Berlayar di Nunukan

Kasubag TU Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVII Kaltim dan Kaltara, Dailamianus mengemukakan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Kasubag TU BPTD wilayah XVII Kaltim Kaltara, Dailamianus. Ia mengemukakan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) jadi kendala pelayanan di Kabupaten Nunukan. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kasubag TU Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVII Kaltim dan Kaltara, Dailamianus mengemukakan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) jadi kendala pelayanan di Kabupaten Nunukan.

"Sampai sekarang banyak yang melakukan permohonan penerbitan SPB (Surat Perizinan Berlayar) dan SPOG (Surat Persetujuan Olah Gerak).

Terkait informasi kapal yang belum diberikan SPB, nanti akan kami cek apakah betul itu dari pelabuhan yang kami sudah tempatkan SDM kami," kata Dailamianus kepada TribunKaltara.com, Jumat (29/10/2021).

"Tapi kalau berada di luar dari pengawasan personel kami, maka akan ada kolaborasi dengan Dishub Nunukan untuk memenuhi SDM di titik yang belum ada SDM," tambahnya.

Dia mengaku, saat ini BPTD wilayah XVII Kaltim Kaltara hanya mampu menempatkan personelnya di Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung Nunukan.

Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Kapal Laut Pelni Oktober 2021, Cek Aturan Vaksin & PCR Terbaru Bila Mau Berlayar

Baca juga: Batal Berlayar ke Rusia, KRI Bima Suci Bawa 89 Taruna AL Berlabuh di Dermaga Posal Sebatik Nunukan

Baca juga: Sanksi Kapal Tabrak Jembatan Mahakam Samarinda, Ganti Rugi hingga Pembekuan Izin Berlayar

"Wilayah lainnya seperti di Sei Menggaris dan Sebatik itu belum ada personel kami. Jelasnya setiap titik itu ada satu Syabandar dan petugasnya ada lima orang," ucapnya.

Sehingga, kata Dailamianus, pihaknya akan bersurat kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk menginventarisir pelabuhan tradisional itu.

"Sehingga semua titik dipastikan ada pegawai Dishub. Setelah ada peralihan tugas per 1 Juni 2021 lalu, kita hanya bisa tempatkan personel di 6 titik pelabuhan. Sehingga sisanya, pelayanan yang kita berikan saat kapal tiba dan berangkat saja," pungkasnya.

Dailamianus menjelaskan, SPB diberikan kepada kapal yang memiliki trayek yang tetap misalnya Tarakan-Nunukan atau sebaliknya.

Sedangkan SPOG diberikan kepada kapal yang tidak memiliki trayek tetap, seperti kapal barang.

"SPB itu diberikan ketika kapal atau speedboat mau berangkat. Begitu sampai di tempat tujuan sudah nggak berlaku lagi. Kalau SPOG kita berikan jangka waktunya seminggu," ujarnya.

Baca juga: Tongkang Muat Batubara Keluarkan Asap Tebal di Sungai Mahakam Samarinda, Tak Punya Dokumen Berlayar

Mengenai keselamatan kapal sungai dan danau, kata Dailamianus, sudah menjadi kewenangan Dirjen Perhubungan Darat.

"Jadi tidak lagi di KSOP atau kalau aturan yang lama ada di kabupaten/kota. Masa transisi inilah yang harus kita diskusikan. Setelah didiskusikan ternyata dulu, banyak juga daerah yang belum dijangkau," tuturnya.

Menurutnya, sekalipun solusi keterbatasan SDM adalah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dishub, juga belum cukup. Lantaran, SDM di Nunukan yang memenuhi kualifikasi masih sangat terbatas.

"Paling yang memenuhi kualifikasi yang diminta itu dua sampai tiga orang. Kalau kita butuh 10 orang gimana. Makanya saat ini yang penting pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran itu tetap kita pantau," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved