Virus Corona

Tes PCR 3x24 Jam Masih Tergolong Aman, Berikut Aturan Lengkap Masa Berlakunya

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi memastikan masa berlaku tes PCR 3x24 jam.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi tes swab PCR di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi memastikan masa berlaku tes PCR 3x24 jam masih tergolong aman. 

Pemerintah telah menetapkan harga batas tertinggi tes PCR sebesar Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa - Bali.

Baca juga: UPDATE Tarif dan Syarat Tes PCR Oktober 2021, Cek Syarat Naik Pesawat Lion Air & Garuda Indonesia

"Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tertinggi ini apapun alasannya, termasuk alasan tadi bahwa batas-batas waktu untuk hasil yang terbit itu lebih cepat," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR.

"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing," jelas Prof Kadir.

Abdul Kadir melanjutkan bilamana ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Menurunkan Harga Tes PCR, Rp 275 Ribu Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali

"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," kata dia.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan mulai berlaku pada Rabu (27/10/2021).

Masa Berlaku Tes PCR 3x24 Jam Masih Aman dari Potensi Terpapar Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu meminta masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang, yang sebelumnya 2x24 jam menjadi 3x24 jam.

Baca juga: CEK SYARAT Naik Pesawat Lion Air & Garuda ke Wilayah PPKM Level 1 - 4, Cek Update Tarif PCR Terbaru

Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat penumpang naik pesawat.

Pelonggaran masa berlaku tes PCR itu pun disorot karena dinilai mampu membuka potensi penularan Covid-19 tanpa terdeteksi.

Sebelumnya tes PCR hanya berlaku 2x24 jam sejak pengambilan sampel.

Peraturan baru tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober hingga 1 November 2021.

Berikut aturan lengkap masa berlaku PCR tersebut, dikutip Tribunnews.com:

I. Diktum KELIMA Huruf p angka 2) Inmendagri nomor 55/2021 menyebutkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved