Berita Nasional Terkini
Pemerintah Akhirnya Menurunkan Harga Tes PCR, Rp 275 Ribu Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali
Pemerintah melalui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut harga terbaru tes Covid-19 Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Di tengah polemik aturan baru bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara diwajibkan melampirkan hasil negatif tes PCR.
Pemerintah akhirnya kembali melakukan penyusuaian harga tes PCR.
Diketahui, pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR.
Tak hanya bagi penumpang pesawat, aturan wajib PCR rencananya juga akan diberlakukan untuk transportasi lain.
Baca juga: Harga Test PCR di Balikpapan Wajib Rp 300 Ribu, Dinkes Sudah Surati Klinik dan Laboratorium
Baca juga: Dukung Keinginan Presiden Turunkan Harga PCR, Gubernur Ganjar Usulkan Pembentukan Tim Pengkaji
Baca juga: CEK SYARAT Naik Pesawat Lion Air & Garuda ke Wilayah PPKM Level 1 - 4, Cek Update Tarif PCR Terbaru
Biaya tes PCR atau harga tes PCR dinilai cukup mahal, sehingga aturan baru tersebut menuai banyak kritik.
PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.
Biaya tes PCR terbaru Lalu berapa biaya tes PCR atau harga tes PCR di Indonesia saat ini?
Sebelumnya, pada awal pandemi Covid-19, biaya tes PCR di Indonesia yakni sekitar Rp 900.000.
Bahkan beberapa rumah sakit dan laboratorium mematok harga tes PCR sebesar Rp 1 juta ke atas.
Masih merujuk regulasi yang sama, untuk biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp 525.000.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.

Baca juga: NEWS VIDEO Soal Turunnya Harga PCR, Menkes: Tidak Ada Rencana Subsidi
Rerbaru pemerintah melalui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari: