Breaking News

Berita Nasional Terkini

Jaksa Agung Wacanakan Hukuman Mati Bagi Koruptor, ICW Singgung Jaksa Pinangki Masa Tahanan 'Diskon'

ICW menganalisis dua hal terkait dengan rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sedang mengkaji untuk memberikan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin klarifikasi soal kedekatan dengan Jaksa Pinangki hingga sempat video call dalam kasus Djoko Tjandra. ICW soroti wacana hukuman mati bagi koruptor yang dilontarkan Jaksa Agung. 

"Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun," ucap dia.

Tak hanya itu, sebelumnya, Kurnia juga mengatakan, pihaknya beranggapan kalau rencana seperti yang sedang dikaji Jaksa Agung tersebut dinilai hanya merupakan jargon politik.

Itu kata dia hanya untuk memperlihatkan kepada masyarakat atas keberpihakan sejumlah pihak terhadap pemberantasan korupsi.

"ICW beranggapan, hukuman mati bagi pelaku korupsi sering kali dijadikan jargon politik bagi sejumlah pihak, entah itu Presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum (misalnya, Ketua KPK atau Jaksa Agung), untuk memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi," kata Kurnia saat dimintai tanggapannya, Jumat (29/10/2021).

Hal itu dikatakan karena kata Kurnia, dalam kondisi sebenarnya, penegakan hukum yang ada saat ini masih buruk.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Iwan Setiawan, Jaksa dari Kejari Bulungan Banding Putusan PN Tanjung Selor

Sehingga menurutnya, apa yang direncanakan dan selalu dikaji untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada koruptor itu tidak sesuai dengan realita.

"Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," katanya.

Oleh karenanya, ICW kata Kurnia, yang seharusnya dilakukan oleh para penegak hukum termasuk Kejaksaan Agung yakni memperbaiki kualitasnya.

Jangan sampai, kualitas penegakan hukum belum baik, malah membuat suatu rencana yang sejatinya tidak menyelesaikan permasalahan utama.

"Maka dari itu, lebih baik perbaiki saja kualitas penegakan hukum, ketimbang menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan," tukas Kurnia. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved