Berita Nasional Terkini
Jaksa Agung Wacanakan Hukuman Mati Bagi Koruptor, ICW Singgung Jaksa Pinangki Masa Tahanan 'Diskon'
ICW menganalisis dua hal terkait dengan rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sedang mengkaji untuk memberikan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.
Adapun beberapa hukuman tersebut seperti hukuman badan hingga pemiskinan terhadap koruptor yang terjerat bukan dengan memberikan tuntutan hukuman mati.
Itu perlu dilakukan juga untuk menekan angka korupsi di Indonesia yang menurutnya penanganan terhadap kasus tersebut masih buruk.
"Bagi ICW, pemberian efek jera akan terjadi jika diikuti dengan kombinasi hukuman badan dan pemiskinan koruptor, mulai dari pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik. Bukan dengan menghukum mati para koruptor," tegasnya.
Sementara hal lain yang dianalisis ICW yakni mempertanyakan terkait kualitas penegakan hukum oleh para aparat penegak hukum terkait dengan penindakan para koruptor.
Dia menyatakan penerapan penegak hukum untuk perkara korupsi ini masih harus diperbaiki.
"Apakah sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor? Faktanya, belum, bahkan, masih banyak hal yang harus diperbaiki," ucapnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta 3 Oktober 2021, Leo Berbeda Pendapat, Capricorn Bijaksana
Terkhusus kata dia, dalam internal Kejaksaan Agung itu sendiri.
Dirinya menyinggung terkait kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kata Kurnia pada perkara ini Korps Adhyaksa dinilai berkualitas buruk dalam melakukan penegakan hukumnya, terlebih ini menjerat oknum internal.
"Misalnya, (kasus) Pinangki Sirna Malasari. Saat itu, Kejaksaan Agung menuntut Pinangki dengan hukuman yang sangat rendah. Dari sana saja, masyarakat dapat mengukur bahwa Jaksa Agung saat ini tidak memiliki komitmen untuk memberantas korupsi," kata Kurnia.
Lebih jauh kata dia, ICW juga menyoroti soal pemberian 'diskon' tahanan kepada beberapa koruptor.
Di mana berdasarkan catatan internalnya, hukuman untuk koruptor di Indonesia masih berada pada titik terendah.
"Belum lagi jika berbicara tentang lembaga kekuasaan kehakiman. Fenomena diskon untuk hukuman bagi para koruptor masih sering terjadi," katanya.
"Dalam catatan ICW, hukuman penjara saja masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020," sambung Kurnia.
Selanjutnya kata dia, pemulihan kerugian keuangan negara juga masih menjadi problematika klasik yang juga belum kunjung selesai hingga saat ini.