Berita Samarinda Terkini
Kaltim Sumbang Rp 500 M dari Tambang dan Migas, FRKB Anggap Peningkatan DBH 1% Terlalu Minim
Kendati saat ini Kalimantan Timur sudah mendapat peningkatan satu persen untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat ke Provinsi, namun Forum Rakyat Kalima
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kendati saat ini Kalimantan Timur sudah mendapat peningkatan satu persen untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat ke Provinsi, namun Forum Rakyat Kalimantan Bersatu (FRKB) menganggap nilai tersebut masih terlalu minim untuk pembangunan di Kaltim.
Hal itu disampaikan Ketua FRKB Edy Sofyan kepada TribunKaltim.co, Jumat (29/10/2021).
Ia menilai, seharusnya Kaltim mendapat kenaikan yang lebih tinggi mengingat pada 2019 sudah memberikan sumbangsih sebesar Rp 500 miliar dari tambang dan migas.
Maka itu, lanjutnya, seharusnya dalam momentum Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) saat ini bisa menjadi kesempatan masyarakat Kaltim untuk menyuarakan aspirasinya.
Edy Sofyan juga menyebutkan ada 3 RUU penting yang sedang digodok DPR RI, yakni RUU IKN, RUU HKPD dan satu lagi yang nyaris luput dari perhatian masyarakat, yakni RUU Kaltim.
Baca juga: RUU HKPD Digodok DPR RI, FRKB Kaltim Berharap DBH Dapat Dinaikkan
Baca juga: Gubernur Isran Terima Audiensi FRKB, Sinergi Mewujudkan Kaltim Berdaulat
Baca juga: DBH Kaltim Tahun 2022 Diperkirakan Turun, Seno Aji minta BPKAD Konsultasi ke Kementerian Keuangan
Di mana, menurut FRKB, sebelum revisi resmi disahkan pada akhir tahun 2021 ini, masyarakat Kaltim harus berupaya agar provinsi ini mendapat keistimewaan.
"Keistimewaan yang dimaksud dalam hal alokasi anggaran dari pemerintah pusat ke Kaltim agar bisa ditingkatkan," jelasnya.
Apalagi, katanya, Kaltim menjadi provinsi utama yang menyangga IKN.
Oleh sebab itu, seharusnya kucuran anggaran dari pusat bisa ditingkatkan untuk menunjang infrastruktur yang lebih memadai.
"Jadi kami ingin masyarakat Kaltim bisa memperjuangkan agar nilai 1 persen bisa ditingkatkan, dan keadilan tersebut dapat terwujud," ucapnya.
Sementara itu, Viko Januardy selaku perwakilan Pemuda Kaltim menyebutkan beberapa pasal dalam draf RUU Kaltim yang dirasa perlu menjadi perhatian, yakni pada Pasal 4 Pengaturan dalam Undang-Undang ini bertujuan untuk:
- Poin a. Mengatur kebutuhan, karakteristik dan potensi Provinsi Kalimantan Timur yang terdapat dalam Bab V tentang Prioritas Pembangunan Kaltim dalam Pasal 22 dan Bab VII tentang Hubungan Provinsi Kaltim dengan Rencana Pembangunan IKN dalam Pasal 30.
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor dalam Acara Dirjen Minerba RI Sindir Pembagian DBH Kaltim yang Kecil
- Poin e. Mengusulkan mekanisme dan pola hubungan pemerintahan Provinsi Kaltim dengan pemerintah pusat dalam rangka pembangunan IKN,
- Poin f. Menyiapkan sumber daya alam manusia di Provinsi Kaltim dalam menghadapi pembangunan IKN.
Sedangkan pada Pasal 30 dan 31 tentang Penguatan Kapasitas SDM Kaltim menuju IKN dan Pola Hubungan Kaltim dengan IKN dan Pendanaan APBN pusat untuk Provinsi Kaltim sebagai penyangga IKN.