Berita Samarinda Terkini

Kaltim Sumbang Rp 500 M dari Tambang dan Migas, FRKB Anggap Peningkatan DBH 1% Terlalu Minim

Kendati saat ini Kalimantan Timur sudah mendapat peningkatan satu persen untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat ke Provinsi, namun Forum Rakyat Kalima

TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ketua FRKB Edy Sofyan saat bersilaturahmi dengan Gubernur Kaltim Isran Noor belum lama ini. Pihaknya menyoroti peningkatan DBH hanya 1 persen untuk Kaltim yang dianggap terlalu minim. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

Viko Januardy mengatakan Pasal 4 tersebut harus terus dikawal.

Namun dia membeberkan, dalam draf RUU Provinsi Kaltim per September 2021 yang sedang dibahas Komisi II DPR RI, Pasal 30 dan 31 dihapus.

"Padahal Februari 2021 lalu pasal tersebut masih ada," tuturnya.

"Makanya RUU Kaltim perlu dikawal masyarakat Kaltim terutama legislator DPR RI dan DPD RI dapil Kaltim. Pasal 30 dan 31 yang dihapus harus dikembalikan lagi dalam RUU Kaltim," ucapnya.

"Saat ini kita sedang menjaring aspirasi lewat posko virtual untuk disampaikan ke Komisi II DPR RI," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved