Berita Nunukan Terkini

Soal Ratusan Kapal Berlayar Ilegal di Perairan Nunukan, Dishub dan BPTD Belum Ada Titik Temu

Kepala Seksi Perhubungan Laut Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan Lisman menilai BPTD wilayah XVII Provinsi Kaltim dan Kaltara lamban mengatasi ratusan

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi dermaga angkutan sungai dan danau di Sei Ular, Kabupaten Nunukan. Ratusan kapal dan speedboat berlayar secara ilegal di Perairan Nunukan. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

"Sesuai laporan dari pos-pos pengawasan Dishub, banyak surat kapal mati lalu tidak diperpanjang, karena minimnya pelayanan dari BPTD wilayah XVII Kaltara," ucap Lisman.

Menurutnya, aktivitas kapal termasuk speedboat sungai dan danau yang berlayar secara ilegal adalah bentuk pembiaran dan kelalaian dari pemerintah.

Bagi Lisman, hal itu wajar terjadi akibat minimnya sosialisasi BPTD wilayah XVII Kaltim dan Kaltara terkait regulasi pelayaran termasuk peralihan kewenangan terhadap pemilik kapal dan speedboat.

Baca juga: Keterbatasan SDM Jadi Kendala Pelayanan dalam Penerbitan Surat Izin Berlayar di Nunukan

"Kelalaian dalam pengawasan pelayaran punya konsekuensi pidana. Itu jelas diatur dalam UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Sehingga wajib kepada semua pemilik transportasi sungai dan danau dibekali dengan izin. Apalagi ini menyangkut keselamatan orang," tambahnya.

"BPTD wilayah XVII Kaltara hanya menugaskan satu orang pegawai di UPTD. Ini tanda ketidaksiapan balai melaksanakan tugas," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved