Berita Nunukan Terkini
Soal Ratusan Kapal Berlayar Ilegal di Perairan Nunukan, Dishub dan BPTD Belum Ada Titik Temu
Kepala Seksi Perhubungan Laut Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan Lisman menilai BPTD wilayah XVII Provinsi Kaltim dan Kaltara lamban mengatasi ratusan
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kepala Seksi Perhubungan Laut Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan Lisman menilai BPTD wilayah XVII Provinsi Kaltim dan Kaltara lamban mengatasi ratusan kapal dan speedboat yang berlayar secara ilegal di perairan Nunukan.
Dia menyampaikan itu usai mengikuti forum sosialisasi fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran TSDP.
"Beliau (Kasubag TU BPTD wilayah XVII Kaltim Kaltara) bilang tadi di forum bahwa nanti kita sharing di luar. Saya mau minta dibicarakan di forum supaya semua jelas. Artinya belum ada titik temu. Kalau ke depan terjadi apa-apa berati ada kelalaian di situ," tuturnya.
Lisman mengatakan dirinya tak mau diseret masalah hukum bila terjadi situasi yang membahayakan keselamatan penumpang.
"Saya di bawah Bidang Keselamatan Dishub, artinya saya pun tidak mau dipanggil kalau ada apa-apa. Secara regulasi jelas kewenangan mereka. Artinya ada pembiaran," ucapnya.
Baca juga: Tongkang Muat Batubara Keluarkan Asap Tebal di Sungai Mahakam Samarinda, Tak Punya Dokumen Berlayar
Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Kapal Laut Pelni Oktober 2021, Cek Aturan Vaksin & PCR Terbaru Bila Mau Berlayar
Baca juga: Batal Berlayar ke Rusia, KRI Bima Suci Bawa 89 Taruna AL Berlabuh di Dermaga Posal Sebatik Nunukan
Bahkan, Lisman menganggap BPTD wilayah XVII Kaltim Kaltara tak memiliki ketegasan dalam menempatkan SDM.
"Walaupun SDM-nya kurang, kenapa tidak ada tugas perbantuan kepada Dishub kabupaten. Harusnya kolaborasi. Terkait keselamatan orang tidak bisa ditunda-tunda. Lamban sekali," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan menilai Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVII Provinsi Kaltim dan Kaltara lamban mengatasi ratusan kapal dan speedboat yang berlayar secara ilegal di perairan Nunukan.
Kewenangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sebelumnya dimiliki oleh Dishub Nunukan kini diambil alih oleh BPTD wilayah XVII Kaltim dan Kaltara, pada Juni 2021.
Pasca peralihan kewenangan itu, segala urusan terkait izin dan sertifikat kapal menjadi tanggung jawab perwakilan BPTD di Nunukan.
Namun, pada prakteknya tugas tersebut belum mampu dilaksanakan maksimal.
"Tugas Dishub sekarang hanya sebatas mengawasi orang dan bongkar muat barang di pelabuhan. Selebihnya soal dokumen kapal bukan lagi kewenangan kami," kata Kepala Seksi Perhubungan Laut Dishub Nunukan, Lisman kepada TribunKaltara.com, Jumat (29/10/2021) kemarin.
Baca juga: Sanksi Kapal Tabrak Jembatan Mahakam Samarinda, Ganti Rugi hingga Pembekuan Izin Berlayar
Pengalihan kewenangan tersebut menyebabkan ratusan kapal dan speedboat berlayar secara ilegal di perairan Nunukan.
Bagaimana tidak, BPTD wilayah XVII Kaltim dan Kaltara dianggap belum mampu menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menempati setiap pos-pos pengawasan penyeberangan di Pulau Nunukan.
Hal itu, kata Lisman, seharusnya telah dilakukan sejak berlakunya peraturan Direktur Jenderal Laut Nomor 202/2021 tentang Penyerahan Tugas Hubla ke Hubdat untuk kapal angkutan sungai danau dan penyeberangan tanggal 31 Mei 2021.
"Sesuai laporan dari pos-pos pengawasan Dishub, banyak surat kapal mati lalu tidak diperpanjang, karena minimnya pelayanan dari BPTD wilayah XVII Kaltara," ucap Lisman.
Menurutnya, aktivitas kapal termasuk speedboat sungai dan danau yang berlayar secara ilegal adalah bentuk pembiaran dan kelalaian dari pemerintah.
Bagi Lisman, hal itu wajar terjadi akibat minimnya sosialisasi BPTD wilayah XVII Kaltim dan Kaltara terkait regulasi pelayaran termasuk peralihan kewenangan terhadap pemilik kapal dan speedboat.
Baca juga: Keterbatasan SDM Jadi Kendala Pelayanan dalam Penerbitan Surat Izin Berlayar di Nunukan
"Kelalaian dalam pengawasan pelayaran punya konsekuensi pidana. Itu jelas diatur dalam UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Sehingga wajib kepada semua pemilik transportasi sungai dan danau dibekali dengan izin. Apalagi ini menyangkut keselamatan orang," tambahnya.
"BPTD wilayah XVII Kaltara hanya menugaskan satu orang pegawai di UPTD. Ini tanda ketidaksiapan balai melaksanakan tugas," ujarnya.