Virus Corona di Samarinda

Harga PCR Turun, Dinkes Samarinda Akan Buat Edaran ke Faskes untuk Harga Baru

Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan harga maksimal untuk tes swab PCR Covid-19, menjadi Rp 275.000 di pulau Jawa dan Rp 300.000 di luar Jawa

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Dinkes Samarinda akan mengeluarkan edaran untuk mendukung penerapan harga PCR Rp 300.0000 di SamarindaTRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan harga maksimal untuk tes swab PCR Covid-19, menjadi Rp 275.000 di pulau Jawa dan Rp 300.000 di luar Jawa sejak tanggal 27 Oktober 2021.

Di Samarinda, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kota Samarinda juga telah menerima instruksi penetapan harga baru tersebut dan disebutkan akan segera membuat surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Samarinda.\

Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismed Kusasih mengatakan, bahwa di Samarinda juga akan menetapkan harga maksimal tes PCR sama seperti yang ditentukan oleh Kemenkes RI.

Dinkes juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi tersebut di masing-masing faskes yang ada.

"Yang jelas nanti edarannya juga akan ditegaskan dari dinas, sesuai arahannya dinas di kabupaten Kota harus mengawasi," kata Ismed ada Minggu (31/10/2021).

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru tak Perlu Tes PCR, Khusus Penerbangan Luar Jawa-Bali Cukup Pakai Antigen

Baca juga: Tes PCR 3x24 Jam Masih Tergolong Aman, Berikut Aturan Lengkap Masa Berlakunya

Baca juga: Tak harus Tes PCR, Naik Pesawat di Luar Jawa Bali bisa Pakai Hasil Antigen, Syarat dan Ketentuannya

Kadinkes juga menyebutkan bahwa selama ini tidak banyak permasalahan dan pelanggaran dalam pemberlakuan harga tes swab PCR di Kota Samarinda.

"Dulu ketika harga (PCR) turun dari Rp 900.000 menjadi Rp 575.000 di Samarinda tidak ada masalah, tidak ada yang nakal, itu tandanya kepatuhan faskes kita baik," timpal Ismed lebih lanjut.

Ismed memastikan harga PCR baru senilai Rp 300.000 tersebut akan berlaku di semua faskes termasuk klinik, rumah sakit dan puskesmas di Samarinda.

Pihaknya juga akan melaporkan kepada dinas kesehatan provinsi atau pun kementerian jika didapati faskes yang menerapkan harga hitung lebih tinggi daripada harga yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Dirut RSUD Nunukan Beber Alasan Hasil Sampel PCR Ratusan PMI Terlambat Diketahui

Ia juga mengungkapkan bahwa yang sering terjadi adalah masyarakat yang menginginkan hasil PCR keluar lebih cepat, maka dibebankan harga yang lebih tinggi, namun menurutnya hal demikian tak pernah terjadi di Samarinda. 

"Pokoknya, kalau ini sudah instruksi harus dijalankan," pungkas Ismed. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved