Virus Corona
Tes PCR 3x24 Jam Masih Tergolong Aman, Berikut Aturan Lengkap Masa Berlakunya
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi memastikan masa berlaku tes PCR 3x24 jam.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi memastikan masa berlaku tes PCR 3x24 jam masih tergolong aman.
Penentuan masa berlaku 3x24 jam itu juga sudah mendapat berbagai masukan dan pertimbangan ahli.
"Dengan hasil pemeriksaan rentan waktu 2 sampai 3 hari itu sebenarnya tidak berbeda banyak untuk kemudian mendeteksi kasus positif, sehingga masih pada range yang cukup aman," kata Nadia, dikutip dari tayangan program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).
Nadia menambahkan, masa berlaku tes PCR 3x24 Jam itu sebelumnya sempat digunakan bagi syarat pelaku perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: Update Covid-19 Kaltim, Gubernur Isran Apresiasi Usaha Pesantren di Samarinda Lawan Virus Corona
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Kasus Aktif Covid-19 Tersisa 23 Pasien, 8 Kecamatan Zona Hijau
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, tak Ada Kasus Meninggal Dunia karena Covid-19
Sehingga, bisa dipastikan dalam kurun waktu 3x24 jam setelah tes PCR, seseorang masih tergolong aman dari paparan virus Covid-19.
Terlebih saat ini situasi kasus Covid-19 di Indonesia makin membaik, dimana tingkat positivity rate rendah.
"Positivity rate yang rendah saat ini, kemudian hasil dari para ahli mengatakan 2-3 hari itu masih cukup untuk memisahkan kasus positif."
"Artinya masih aman ya untuk memastikan seseorang saat melakukan perjalanan itu benar-benar negatif," jelas dia.
Baca juga: Dirut RSUD Nunukan Beber Alasan Hasil Sampel PCR Ratusan PMI Terlambat Diketahui
Diketahui, pemerintah secara resmi telah mengubah aturan berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 55 tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri terbaru itu, tes PCR kini berlaku 3 hari atau 3x24 jam.
Tidak Boleh Jual Paket PCR
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI Prof. Abdul Kadir menegaskan laboratorium (lab) maupun klinik kesehatan tidak diperbolehkan menjual paket tes PCR per jam.
Diketahui, marak laboratorium menjual jasa tes PCR berdasarkan durasi hasil yang terbit.
Semakin cepat hasil tes PCR keluar maka harga yang dipatok kian mahal.