Berita Nunukan Terkini

Disdikbud Nunukan Larang Sekolah Gelar Daring Lagi, Kecuali Satu Hal Ini

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan menegaskan sekolah untuk tidak melakukan pembelajaran via daring lagi

HO/SMKN 2 TANJUNG SELOR
ILUSTRASI Pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SMKN 2 Tanjung Selor dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. HO/SMKN 2 TANJUNG SELOR 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan menegaskan sekolah untuk tidak melakukan pembelajaran via daring lagi.

Dengan kata lain, PTM terbatas harus dilakukan, kecuali terhadap sekolah yang orangtua siswa atau walinya belum mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas.

Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, Abdul Ghoni mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang intinya meminta agar sekolah melakukan PTM terbatas.

Namun, pelaksanaan PTM terbatas harus tetap menaati protokol kesehatan Covid-19 sesuai SKB 4 Menteri.

"PTM terbatas sudah dimulai awal Oktober sesuai SE Bupati Nunukan mengingat status PPKM masuk level 2. SE itu kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE Disdikbud bahwa seluruh sekolah di Kabupaten Nunukan laksanakan PTM terbatas," kata Abdul Ghoni kepada TribunKaltara.com, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Evaluasi Pelaksanaan PTM di Tarakan, Hari Pertama Tercatat 4.000 Siswa Ikut Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: PTM Terbatas Berlangsung di SMKN 2 Tanjung Selor, Kepsek Terapkan Shift Masuk Sekali dalam Seminggu

Baca juga: PTM Terbatas Tingkat SMA di Kaltara Masih Berjalan, Disdikbud Terus Tingkatkan Vaksinasi Pelajar

"Di Kabupaten Nunukan sudah tidak ada daring lagi, kecuali ada orangtua atau wali siswa yang masih khawatir anaknya ikuti PTM terbatas. Maka sekolah wajib berikan layanan daring," tambahnya.

Dia mengaku, saat ini Disdikbud masih melakukan proses monitoring dan evaluasi (Monev) ke masing-masing sekolah melalui UPTD terkait pelaksanaan PTM terbatas yang berlangsung selama satu bulan ini.

"Kami melalui UPTD sudah melakukan Monev ke masing-masing sekolah. Kemungkinan minggu ini sudah bisa kita sampaikan hasilnya. Saya juga rencana besok akan berikan instrumen evaluasi melalui daring," ucapnya.

Ghoni kembali menekankan kepada sekolah untuk tidak boleh abai dengan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari penggunaan masker selama berada di lingkungan sekolah, lalu jumlah siswa yang boleh hadir di dalam kelas termasuk jarak antar meja dan durasi belajar.

"Misalnya untuk SMP satu kelas ada 36 siswa, berati hanya 18 siswa yang boleh hadir setiap shift. Sisanya nanti masuk shift kedua. Jarak antar meja siswa 1,5 meter, durasi belajar maksimal 3 jam," ujarnya.

Baca juga: Di Hadapan Menkumham Yasonna Laoly, Isran Noor Beber Alasan Belum Izinkan Gelar PTM untuk SMA

Bila sewaktu-waktu di suatu wilayah kelurahan berstatus zona merah, makanya sekolah di wilayah itu wajib ditutup.

"Selama 3×24 jam sekolah wajib koordinasi dengan Satgas untuk menanyakan perkembangan zona. Selagi masih merah tidak boleh PTM terbatas," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved