Berita Nasional Terkini

TERBARU! Seleksi PPPK Guru Tahap 2 2021 Ditunda Lagi, Pantau Terus Laman Guru PPPK Kemdikbudristek

Info terbaru: Seleksi PPPK guru tahap 2 2021 kembali ditunda, para peserta diminta untuk terus memantau laman Guru PPPK Kemdikbudristek.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SILALAHI
Peserta seleksi PPPK Guru tahap pertama saat mengikuti seleksi di Laboratorium Komputer SMAN 1 Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara belum lama ini. Seleksi PPPK guru tahap 2 2021 kembali ditunda, para peserta diminta untuk terus memantau laman Guru PPPK Kemdikbudristek, simak juga ulasan lengkap apa itu PPPK. 

"(Sebanyak) 173.329 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK (tahun ini)," ujar Nadiem seperti dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (8/10/2021) seperti dilansir Kompas.com.

Siapa yang boleh boleh mendaftar?

Melansir laman resmi PPPK Guru, bagi pelamar yang tidak lolos seleksi tahap I, dipersilahkan memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Seleksi kompetensi tahap II ini dapat diikuti oleh peserta dari sejumlah golongan.

Baca juga: LENGKAP! Berikut Panduan Tes CPNS dan PPPK 2021: Passing Grade, Jenis Tes, hingga Syarat-syaratnya

Pertama, guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

Kedua, tenaga honorer eks Kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

Ketiga, guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Keempat, lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbud Ristek.

Cara Daftar PPPK Tahap 2 Tahun 2021

Hingga kini, semua masih menunggu teknis pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2021 dari instansi terkait.

Namun, jika tidak ada perubahan, maka cara daftar kemungkinan sama seperti pendaftaran PPPK Tahap 1 Tahun 2021.

Adapun cara daftar seperti PPPK Tahap 1 adalah sebagai berikut :

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved