Berita Bontang Terkini

Warga yang Kecelakaan Akibat Jalan Rusak di Bontang Lestari Bisa Pidanakan Pemerintah

Kerusakan akses di Jalan Soekarno - Hatta arah Bontang Lestari, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, kerap mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari, Kota Bontang, Kalimantan Timur, yang rusak parah akibat aktivitas truk industri. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kerusakan akses di Jalan Soekarno - Hatta arah Bontang Lestari, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, kerap mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nur Salam melalui seluran telpon beberapa waktu ini.

Ia mengatakan, masyarakat yang kecelakaan disana bisa lakukan class action alias gugatan kelompok masyarakat.

Hal itu bisa dilakukan jika masyarakat merasa dirugikan akibat kerusakan jalan.

Baca juga: Kecelakaan di Bontang, Truk Pasir Terguling Keluar Jalur, Gagal Menanjak di Jalan Dekat Mapolres

Baca juga: Dampak Positif Pandemi Tren Kecelakaan di Bontang Menurun, April Hanya 2 Kasus

Baca juga: Tren Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Bontang Meningkat Dari Tahun Sebelumnya

"Kalau ada masyarakat jadi korban karena kecelakaan, bisa menuntut Pemkot. Itu ada aturannya," bebernya.

Sehingga Nur Salam berharap agar Pemkot Bontang segera mengambil keputusan untuk memperbaiki jalan, sebelum ada class action dari masyarakat.

"Kalau sampai digugat, malu itu pemerintah. Jadi jangan sampai terjadi. Maka diperbaiki segerah," terangnya.

Sementara, akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, di dalam Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pemerintah wajib memberikan fasilitas jalan yang baik bagi masyarakat.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Dini Hari di Samarinda, Motor Jupiter vs Mio, Ada Korban yang Kejang-kejang

Termasuk di dalam regulasi itu, pemerintah juga diwajibkan memasang rambu lalu lintas di jalan umum, demi mencegah terjadinya kecelakaan.

"Kondisi jalan rusak itu sudah jadi kewajiban pemerintah untuk perbaiki," ujar Dosen Fakultas Hukum Unmul beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Castro ini menambahkan, pemerintah sebagai penyelenggara jalan, sudah dituntut menyediakan fasilitas publik yang nyaman dan aman.

Di pasal 238 juga dijelaskan, bahwa Pemda dituntut menganggarkan perbaikan jalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Perbaikan jalan ini memiliki wewenang masing-masing sesuai status jalan. Misalnya jalan nasional itu menjadi tanggung jawab Kementarian PUPR.

Sedangkan jalan provinsi menjadi kewenangan PUPR Pemprov Kaltim.

"Kalau jalan kota. Maka tanggung jawabnya Pemkot," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved