Berita Bontang Terkini
Warga yang Kecelakaan Akibat Jalan Rusak di Bontang Lestari Bisa Pidanakan Pemerintah
Kerusakan akses di Jalan Soekarno - Hatta arah Bontang Lestari, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, kerap mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kerusakan akses di Jalan Soekarno - Hatta arah Bontang Lestari, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, kerap mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nur Salam melalui seluran telpon beberapa waktu ini.
Ia mengatakan, masyarakat yang kecelakaan disana bisa lakukan class action alias gugatan kelompok masyarakat.
Hal itu bisa dilakukan jika masyarakat merasa dirugikan akibat kerusakan jalan.
Baca juga: Kecelakaan di Bontang, Truk Pasir Terguling Keluar Jalur, Gagal Menanjak di Jalan Dekat Mapolres
Baca juga: Dampak Positif Pandemi Tren Kecelakaan di Bontang Menurun, April Hanya 2 Kasus
Baca juga: Tren Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Bontang Meningkat Dari Tahun Sebelumnya
"Kalau ada masyarakat jadi korban karena kecelakaan, bisa menuntut Pemkot. Itu ada aturannya," bebernya.
Sehingga Nur Salam berharap agar Pemkot Bontang segera mengambil keputusan untuk memperbaiki jalan, sebelum ada class action dari masyarakat.
"Kalau sampai digugat, malu itu pemerintah. Jadi jangan sampai terjadi. Maka diperbaiki segerah," terangnya.
Sementara, akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, di dalam Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pemerintah wajib memberikan fasilitas jalan yang baik bagi masyarakat.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Dini Hari di Samarinda, Motor Jupiter vs Mio, Ada Korban yang Kejang-kejang
Termasuk di dalam regulasi itu, pemerintah juga diwajibkan memasang rambu lalu lintas di jalan umum, demi mencegah terjadinya kecelakaan.
"Kondisi jalan rusak itu sudah jadi kewajiban pemerintah untuk perbaiki," ujar Dosen Fakultas Hukum Unmul beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab disapa Castro ini menambahkan, pemerintah sebagai penyelenggara jalan, sudah dituntut menyediakan fasilitas publik yang nyaman dan aman.
Di pasal 238 juga dijelaskan, bahwa Pemda dituntut menganggarkan perbaikan jalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Perbaikan jalan ini memiliki wewenang masing-masing sesuai status jalan. Misalnya jalan nasional itu menjadi tanggung jawab Kementarian PUPR.
Sedangkan jalan provinsi menjadi kewenangan PUPR Pemprov Kaltim.
"Kalau jalan kota. Maka tanggung jawabnya Pemkot," terangnya.
Jika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka masyarakat bisa melayangkan gugatan ke Pemkot Bontang.
Sebab di aturan itu, masyarakat diberi ruang untuk mempidanakan pemerintah akibat lalai memperbaiki jalanan yang rusak.
Karena dalam pasal 273, korban kecelakaan akibat jalan rusak mengalami luka ringan hingga meninggal dunia, bisa menuntut pidana.
"Semua ketentuan pidana dan denda ada dalam Undang-undang tersebut pemerintah harusnya bisa mendapatkan ganjaran itu karena lalai," tandasnya. (*)