Virus Corona di Bontang

PPKM di Bontang Turun ke Level 2, Tim Satgas Covid-19 Izinkan Masyarakat Gelar Event Musik

Status PPKM Level 3 yang bertengger di Bontang beberapa bulan terkhir ini, kini turun ke level 2.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Dandim 0908/Bontang Letkol Arh Choirul Huda, yang juga menjabat Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Bontang, kini berakhir.

Status PPKM Level 3 yang bertengger di Bontang beberapa bulan terkhir ini, kini turun ke level 2.

Hal itu diumumkan Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, pada Selasa (2/11/2021).

Status PPKM Level 2 ini akan berlaku hingga 2 pekan kedepan. Adapun skema aturan diatur sesuai Instrukasi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level 2.

"Yah kita sekarang level 2. Soal aturan kita tentunya menyesuaikan Imendagri," ujarnya Dandim 0908/Bontang itu.

Baca juga: Sudah Lima Hari RSUD Taman Husada Bontang Kalimantan Timur Tidak Merawat Pasien Covid-19

Baca juga: Update Covid-19 Bontang, Selasa 2 November 2021, Dua Pasien Sembuh, Kasus Aktif Tersisa 15 Orang

Baca juga: Tarif PCR di RS PKT Bontang Turun Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat, Ini Daftar Harganya

Skema aturan PPKM level 2 ini, masyarakat ini diperbolehkan menggelar kegiatan event. Seperti acara musik dan beberapa lainnya.

Namun dengan catatan, setiap pelaksanaan event harus ada satu penanggung jawab yang mendapat rekomendasi Tim Satgas Covid-19.

Selama pelaksanaan event pun akan diawasi tim satgas sejak awal hingga kegiatan berakhir. Pun jika ditemukan melanggar aturan protokol kesehatan, tim satgas berhak membubarkan acara.

"Boleh, tapi prokes. Kalau didapati tidak prokes maka kita berhak membubarkan event," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved