Virus Corona

Syarat dan Aturan Baru Naik Pesawat di Jawa Bali, Tetap Wajib PCR atau Antigen Meski Sudah Vaksin

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 2 sampai 15 November 2021.

Warta Kota/Nur Ichsan
ILUSTRASI- Bandara Soekarno Hatta kembali ramai oleh para penumpang pesawat yang datang maupun hendak pergi ke sejumlah daerah seperti terlihat, Minggu (10/10/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak aturan terbaru naik pesawat di Jawa Bali, tetap wajib PCR atau Antigen meski sudah vaksin.

Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 2 sampai 15 November 2021.

Baca juga: Naik Pesawat tanpa PCR Mulai 1 November 2021, Ada Ketentuan Antigen untuk Perjalanan Darat

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru tak Perlu Tes PCR, Khusus Penerbangan Luar Jawa-Bali Cukup Pakai Antigen

Baca juga: ATURAN Terbaru Bagi Penumpang Pesawat, Bisa Gunakan Tes Antigen untuk Terbang di Luar Jawa & Bali

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021.

Seperti dilansir dari Kompas.com, dalam Inmendagri tersebut diatur, pertama bahwa pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat harus memiliki kartu vaksin.

Kedua, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan sudah divaksin dosis lengkap diminta menunjukkan hasil tes antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan baru divaksin dosis pertama diminta menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.

Ketiga, untuk pelaku perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali dan sudah divaksin dosis lengkap diminta untuk menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.

Adapun bagi pelaku perjalanan antar wilayah Jawa-Bali yang baru divaksinasi dosis pertama diminta menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.

Untuk diketahui, PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli.

Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran Virus Corona.

Namun, belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.

Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.

Baca juga: NEWS VIDEO Aturan Baru, Naik Pesawat di Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen

Aturan Perjalanan Darat

Mulai hari ini, Senin 1 November 2021 Pemerintah menerapkan sejumlah aturan terbaru untuk perjalanan. 

Untuk syarat naik pesawat mulai hari ini, Senin 1 November 2021 tidak harus menggunakan tes PCR

Kini, Pemerintah memberikan izin bagi masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi udara atau naik pesawat untuk menggunakan tes swab antigen.

Selain itu, ada aturan terbaru mengenai ketentuan antigen untuk perjalanan darat baik menggunakan mobil atau motor pribadi yang juga harus antigen untuk jarak 250 km atau 4 jam perjanalan.

Simak penjelasan terkait syarat perjalanan terbaru di dalam artikel ini. 

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM menjelaskan mengenai syarat naik pesawat terbaru mulai 1 November 2021. 

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR.

Tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir Effendy dilansir dari kanal YouTube Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnes.com di artikel yang berjudul Aturan Naik Pesawat Diubah, Menko PMK: Perjalanan Udara Tak Wajib Pakai Tes PCR, Cukup Antigen.

Bagaimana dengan syarat naik pesaawat di luar Jawa Bali? 

Baca juga: Lion Air Group Tawarkan RT-PCR Rp 225 Ribu, Ini Syarat dan Lokasinya di Kalimantan Timur

Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.

Perubahan kebijakan aturan naik pesawat di Jawa-Bali merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Lebih lanjut, Muhadjir Effendy juga mengungkapkan beberapa poin penting dalam perkembangan PPKM ini.

Ada beberapa poin yang disampaikan, seperti terjadi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati dan waspada.

Kemudian, kata Menko PMK, vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021.

Di mana untuk dosis kedua di atas 60 persen.

Selanjutnya, protokol kesehatan tetap harus dijaga untuk mencegah penularan.

Poin lainnya, pada periode Nataru akan diantisipasi oleh semua lembaga terkait aturan-aturan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga: Harga PCR Turun, Dinkes Samarinda Akan Buat Edaran ke Faskes untuk Harga Baru

Muhadjir Effendy juga menyebut, kondisi saat ini secara angka nasional penularan Covid-19 terjadi penurunan.

Namun, sebanyak 131 Kabupaten/Kota mengalami kenaikan.

Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam dan Jarak 250 Km Wajib Antigen

Diberitakan Tribunnews.com, Pemerintah kembali memperbarui aturan tentang perjalanan orang dalam negeri.

Kali ini, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO Pemerintah Larang Laboratorium atau Klinik Jual Paket Tes PCR per Jam

Dalam aturan itu, tertuang batas maksimal berlakunya tes Covid-19 yang dilakukan, Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) 3x24 jam.

Sementara itu, tes Antigen berlaku maksimal 1x24 jam.

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya, seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: NEWS VIDEO Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali, Kini Tak Harus PCR & Cukup Antigen

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.

Kemudian, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatif lain, pengemudi dan pembantu pengemudi dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Diketahui, aturan baru soal pelaku perjalanan darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai 27 Oktober 2021.

"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi. (*)

Berita tentang Aturan Naik Pesawat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved