Berita Tana Tidung Terkini

Aset Gedung di Atas Lahan KBK Jadi Catatan KPK, Bupati Tana Tidung Usul Statusnya Dilepas Jadi APL

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, masalah aset di Kabupaten Tana Tidung menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali. Dia mengemukakan, aset-aset yang menjadi catatan KPK adalah gedung-gedung yang dibangun di atas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) maupun Hutan Produksi Konversi (HPK). TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG - Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, masalah aset di Kabupaten Tana Tidung menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dia mengemukakan, aset-aset yang menjadi catatan adalah gedung-gedung yang dibangun di atas lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) maupun Hutan Produksi Konversi (HPK).

"Ada yang menjadi catatan juga, memang ada beberapa aset kami yang itu memang yang lagi kami tekankan. Kemarin kan Timdu (Tim Terpadu) sudah turun untuk memetakan lahan kita," ujarnya, Rabu (3/11/2021)

Dia mengatakan, pihaknya telah mengusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar status lahan tersebut dapat dilepas menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

"Supaya kita bisa mengasetkan, artinya mensertifikatkan menjadi hak aset utuh kita (Kabupaten Tana Tidung)," tuturnya.

Baca juga: Siti Nurbaya Sebut Pembebasan Lahan untuk Pusat Pemerintahan KTT Lagi Proses, Luasan Capai 400 Ha

Baca juga: Pembebasan Lahan KBK di Berau Ditindaklanjuti Perubahan RTRW

Baca juga: Sekitar 60 Persen Wilayah Kabupaten Tana Tidung Merupakan KBK, Ini Kata Menteri LHK Siti Nurbaya

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mengusulkan pembebasan lahan 76 ribu hektare (Ha), melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara.

"Ada 6 titik, seperti di Desa Mengkudulis, Bebatu Sufa, daerah Bundaran, Muruk Rian, dan daerah Mako Polres KTT," ujarnya

Dia menambahkan, kendala masyarakat Tana Tidung adalah sulitnya mensertifikatkan lahan karena terbentur dengan lahan yang masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Sekadar diketahui, 60 persen dari wilayah Kabupaten Tana Tidung merupakan wilayah KBK.

"Kadang hutan produksi. Inilah yang salah satunya akan kami perjuangkan. Ketika masyarakat kita mengusulkan untuk disertifikatkan tanahnya, ternyata tanahnya masuk KBK," ungkapnya.

Dia mengatakan, sertifikat hak milik itu sangat penting. Jika hanya mengandalkan surat keterangan Kepala Desa maupun Camat, tentu tidak bisa menggadaikan lahan, baik untuk permodalan usaha dan lain sebagainya.

Baca juga: Puluhan Ribu Hektare Tambak Berstatus KBK, Gubernur Usulkan Alih Fungsi Kawasan

Kendati demikian, dia meminta kepada masyarakat Tana Tidung untuk tidak mudah menjual lahan.

"Kasihan, nanti jadi penonton di negeri kampung sendiri. Jadi saya ingatkan sekali lagi jangan mudah berjual," ucapnya.

Mantan Ketua DPRD Tana Tidung itu mengatakan, tugas pemerintah hanya memfasilitasi, namun akhir dari semua itu, kembali ke masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved