Bantuan Sosial
Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Login bsu.kemnaker.go.id, Ini Syarat & Proses Penyaluran
BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta diberikan kepada pekerja atau buruh untuk dua bulan secara sekaligus, tanpa ada potongan biaya apapun.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara cek status Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji November 2021.
Akses bsu.kemnaker.go.id untuk cek nama penerima BSU.
Selain cara cek nama penerima, simak juga syarat dan proses penyaluran BSU 2021.
Dikatahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) saat ini masih terus disalurkan.
BLT Subsidi Gaji disalurkan bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi pada tahun 2021.
Namun hanya pekerja yang sesuai dengan syarat dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan ditetapkan menjadi penerima BLT subsidi Gaji.
BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta diberikan kepada pekerja atau buruh untuk dua bulan secara sekaligus, tanpa ada potongan biaya apapun.
Baca juga: CARA Cek Status BLT Subsidi Gaji 2021, Akses bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima BSU
Baca juga: INFO Terbaru Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Diperluas ke 1,6 Juta Pekerja, Syarat & Kriteria Penerima BSU
Mengutip dari ekon.go.id, pada bulan ini Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi pers evaluasi program PC-PEN pada Selasa (26/10/2021) lalu, memutuskan untuk memperluas jumlah penerima BSU lagi.
Terdapat sisa anggaran dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 Triliun yang akan dioptimalkan untuk disalurkan kembali kepada 1,6 juta penerima baru.
Begini cara cek status BLT subsidi gaji dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status BLT Subsidi Gaji 2021, Berikut Syarat & Proses Penyaluran.
1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/data-bsu-guru-honorer-bocor-langkah-kemdikbud-update-info-gtk-2020-cara-pencairan-blt-gaji-ptk.jpg)