Berita Tarakan Terkini

Pelanggan Didominasi Tarakan dan Jawa, Kasat Reskrim Beber Usia Janin Saat Aborsi 2-3 Bulan

ampai saat ini Satreskrim Polres Tarakan masih memproses SP, pelaku yang terlibat dalam praktik aborsi dan berhasil dibekuk pada Kamis (14/10/2021)

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi saat merilis pengungkapan praktik aborsi illegal, Selasa (26/10/2021) lalu di Mako Polres Tarakan sekitar pukul 15.30 WITA.TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN– Sampai saat ini Satreskrim Polres Tarakan masih memproses SP, pelaku yang terlibat dalam praktik aborsi dan berhasil dibekuk pada Kamis (14/10/2021) lalu sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan Pulau Bangka RT 14 Kelurahan Kampung Satu Skip Kecamatan Tarakan Tengah.

Dibeberkan Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi, SP diamankan karena terlibat dugaan praktik aborsi illegal atau tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Lebih detail IPTU Muhammad Aldi menceritakan bagaimana SP melakukan aksinya saat masih aktif melakukan praktik aborsi.

Rerata kata IPTU Muhammad Aldi, usia janin pelanggan SP masih muda dan berada di bawah tiga bulan dan itu berhasil dilakukan.

“Dan kalau melebihi usia janin tiga bulan, rata-rata tidak berhasil dilakukan,” ungkap Muhammad Aldi.

Baca juga: Kembali ke Dunia Hiburan Lebih Cepat pasca Skandal Aborsi, Kim Seon Ho Jadi Bintang Iklan

Baca juga: Polres Tarakan Berhasil Ungkap Praktek Aborsi Ilegal, Pelaku SP Akui 9 Kali Lakukan Aborsi

Baca juga: Diterpa Skandal Paksa Mantan Pacar Lakukan Aborsi, Fans Yakin Aktor Kim Seon Ho Tak Bersalah

Ia melanjutkan, adapun pelanggannya sendiri didominasi usia dewasa di atas 18 tahun yang menggunakan jasanya.

“Ada yang umur 30-an, ada yang umur 20-an, yang pasti sebenarnya untuk pengguna jasa SP lumayan banyak di Tarakan,” ungkap Muhammad Aldi.

Selain di Tarakan, pengguna jasanya bermacam- macam, ada juga yang datang dari luar Tarakan bahkan ada yang berasal dari Pulau Jawa.

Lebih jauh ia membeberkan, praktek illegal SP dilakukan di kediamannya Jalan Jalan Pulau Bangka RT 14 Kelurahan Kampung Satu Skip Kecamatan Tarakan Tengah.

“Dilaksnakan prakteknya di rumah sndiri. Memang tidak ada plang seperti plang klinik resmi dipasang. SP ini dikenal karena dari mulut ke mulut tersiar bahwa SP bisa menyediakan jasa itu,” jelasnya.

Bahkan lanjutnya, fakta yang diperoleh, orang-orang di rumahnya usai diinterogasi mengakui tidak tahu praktek aborsi yang dilakukan SP.

“Dan tersangka SP ini diketahui bisa obati orang itu saja yang diketahui. Jadi tidak tahu apa yang dilakukan tersangka di dalam kamar,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, SP memulai prakteknya usai pensiun dari pekerjaannya yang berkaitan dengan kesehatan.

Lebih jauh menyoal SP diduga menjual obat gugur kandungan, hal ini masih didalami pihak Reskrim Polres Tarakan.

Baca juga: Buka Praktik Aborsi, Pasutri di Bekasi Patok Tarif Rp 5 Juta, Tetangga Kaget Aktifitas Pelaku

“Kami masih lakukan pengembangan. Jika nanti ada keterlibatan orang lain maka akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved