Berita Tarakan Terkini

Pelanggan Didominasi Tarakan dan Jawa, Kasat Reskrim Beber Usia Janin Saat Aborsi 2-3 Bulan

ampai saat ini Satreskrim Polres Tarakan masih memproses SP, pelaku yang terlibat dalam praktik aborsi dan berhasil dibekuk pada Kamis (14/10/2021)

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi saat merilis pengungkapan praktik aborsi illegal, Selasa (26/10/2021) lalu di Mako Polres Tarakan sekitar pukul 15.30 WITA.TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN– Sampai saat ini Satreskrim Polres Tarakan masih memproses SP, pelaku yang terlibat dalam praktik aborsi dan berhasil dibekuk pada Kamis (14/10/2021) lalu sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan Pulau Bangka RT 14 Kelurahan Kampung Satu Skip Kecamatan Tarakan Tengah.

Dibeberkan Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi, SP diamankan karena terlibat dugaan praktik aborsi illegal atau tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Lebih detail IPTU Muhammad Aldi menceritakan bagaimana SP melakukan aksinya saat masih aktif melakukan praktik aborsi.

Rerata kata IPTU Muhammad Aldi, usia janin pelanggan SP masih muda dan berada di bawah tiga bulan dan itu berhasil dilakukan.

“Dan kalau melebihi usia janin tiga bulan, rata-rata tidak berhasil dilakukan,” ungkap Muhammad Aldi.

Baca juga: Kembali ke Dunia Hiburan Lebih Cepat pasca Skandal Aborsi, Kim Seon Ho Jadi Bintang Iklan

Baca juga: Polres Tarakan Berhasil Ungkap Praktek Aborsi Ilegal, Pelaku SP Akui 9 Kali Lakukan Aborsi

Baca juga: Diterpa Skandal Paksa Mantan Pacar Lakukan Aborsi, Fans Yakin Aktor Kim Seon Ho Tak Bersalah

Ia melanjutkan, adapun pelanggannya sendiri didominasi usia dewasa di atas 18 tahun yang menggunakan jasanya.

“Ada yang umur 30-an, ada yang umur 20-an, yang pasti sebenarnya untuk pengguna jasa SP lumayan banyak di Tarakan,” ungkap Muhammad Aldi.

Selain di Tarakan, pengguna jasanya bermacam- macam, ada juga yang datang dari luar Tarakan bahkan ada yang berasal dari Pulau Jawa.

Lebih jauh ia membeberkan, praktek illegal SP dilakukan di kediamannya Jalan Jalan Pulau Bangka RT 14 Kelurahan Kampung Satu Skip Kecamatan Tarakan Tengah.

“Dilaksnakan prakteknya di rumah sndiri. Memang tidak ada plang seperti plang klinik resmi dipasang. SP ini dikenal karena dari mulut ke mulut tersiar bahwa SP bisa menyediakan jasa itu,” jelasnya.

Bahkan lanjutnya, fakta yang diperoleh, orang-orang di rumahnya usai diinterogasi mengakui tidak tahu praktek aborsi yang dilakukan SP.

“Dan tersangka SP ini diketahui bisa obati orang itu saja yang diketahui. Jadi tidak tahu apa yang dilakukan tersangka di dalam kamar,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, SP memulai prakteknya usai pensiun dari pekerjaannya yang berkaitan dengan kesehatan.

Lebih jauh menyoal SP diduga menjual obat gugur kandungan, hal ini masih didalami pihak Reskrim Polres Tarakan.

Baca juga: Buka Praktik Aborsi, Pasutri di Bekasi Patok Tarif Rp 5 Juta, Tetangga Kaget Aktifitas Pelaku

“Kami masih lakukan pengembangan. Jika nanti ada keterlibatan orang lain maka akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Adapun saat proses penangkapan SP sendiri, tim Satreskrim Polres Tarakan menggagalkan percobaan praktik aborsi dan berhasil menyita seluruh barang bukti yang digunakan SP.

“Jadi pelaku janjian menggunakan handphone-nya ketemu di tempatnya,”ujarnya.

Adapun pengakuannya, SP menyebutkan sudah 9 kali melakukan praktik aborsi.SP mengaku juga melakukan praktik aborsi sendirian di awal. “Jadi saat berada di dalam ruangan praktek itu sendirian tanpa dibantu orang lain,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tarakan menggelar rilis pada Selasa (26/10/2021) dan membeberkan kronologis pengungkapan aborsi illegal tersebut.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, saat penggerebekan di lokasi, disaksikan dan didampingi Ketua RT sebagai saksi.

“Kami melakukan penggeledahan dan ada banyak barang bukti berhasil didapatkan di sana,” ujarnya.

Ia melanjutkan, barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu unit handphone putih, stethoscope biru, alat tensi meter biru, dua suntikan bekas, 10 tablet obat ranitidine HCL, lima pcs gunting, satu ampul bekas cairan obat ketorolac 30 mg, satu ampul obat Syntocinon, tiga suntikan, dua jarum.

Selain itu, juga ada satu kotak plester, satu kotak kaa steril, kapas putih, 7 pcs forcep jaringan, tiga psc forcep penjepit, dua bungkus infusion, satu pcs scalpel atau pisau bedah medis, tiga gagang pisau, 18 pcs kelm atau penjepit, 3 pcs bak instrument, 4 obat lidocaine atau obat bius.

Serta dua obat andalon, dua jarum infus, satu kulf cairan infus, dua jarum dan benang jahit serta empat alcohol swab.

Dilanjutkan Kapolres dalam rilisnya, menurut pengakuan SP, alat ini digunakan untuk melaksanakan praktik aborsi illegal itu.

“Kami gali lagi keterangan dari SP, ternyata SP ini sudah melakukan sekitar 9 kali kegiatan aborsi secara illegal,” tegasnya.

Dari sana, SP diamankan tim dan dibawa ke Polres Tarakan. SP dipersangkakan Pasal 75 juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Atau juga Pasal 64 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan. Atau juga Pasal 299 ayat satu KUHPidana,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved