Berita Paser Terkini
18 Pasutri di Muara Komam Paser Ikut Sidang Isbat Nikah, Peroleh Legalitas Pernikahan
Puluhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Puluhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, ikuti sidang isbat nikah.
Hal itu guna mendapat legalitas status pernikahan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Terdapat 18 peserta yang mengikuti sidang isbat nikah, yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.
Berlangsung di kantor Desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam. Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Cerita Pasutri Asal Luwu Dijanjikan Upah Layak di Malaysia, tak Kantongi Paspor Hingga Dideportasi
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Paser, Waspada Sebaran OTG, Muara Koman Keluar dari Zona Hijau
Baca juga: Bupati Kukar Beri Bantuan kepada Anak dan Keluarga Pasutri yang Meninggal Akibat Covid-19
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah (Setda) Paser Romif Erwinadi menyampaikan.
Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menertibkan administrasi kependudukan.
Ini merupakan implementasi dari kerjasama Pemkab Paser dan Pengadilan Agama serta Kemenag untuk pelayanan administrasi kependudukan terpadu.
"Dimana tahun 2020 sudah dimulai, dan merupakan bukti nyata komitmen percepatan pembangunan pelayanan administrasi kependudukan," jelas Romif, saat membuka kegiatan.
Baca juga: NEWS VIDEO Tak Bisa Dapat Bantuan, Pasutri di Ogan Ilir Tinggal di Kandang dengan Ayam
Ia mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Dengan harapan kedepannya, masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas dokumen kependudukan.
Isbat nikah ini juga dalam rangka mewujudkan masyarakat sadar administrasi kependudukan.
"Apalagi di masa pandemi ini, data kependudukan dibutuhkan untuk aktivitas masyarakat seperti pemberian vaksin yang datanya terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi," terangnya.
Dikatakan Romif, keterangan telah di vaksin saat ini sangat dibutuhkan untuk kegiatan bepergian menggunakan transportasi umum, tempat-tempat publik, bahkan digunakan untuk persyartan umroh.
Baca juga: NEWS VIDEO Viral, Tenda Pernikahan Tutup Jalan Umum
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Paser Khairil Hidayat Agani mengatakan, pelayanan terpadu sidang isbat nikah bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang mengurus administrasi.
Ia mengingatkan masyarakat, agar mengurus administrasi kependudukan ke pemerintah dan menghindari pernikahan yang tidak tercatat negara.
"Jangan ada lagi nikah yang nikah tidak tercatat, sebab saat ini menikah itu gratis. Jika pun dilaksanakan sidang isbat, pelaksanaannya di kantor Pengadilan Agama sehingga membutuhkan waktu dan biaya," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dengan-pengadilan-agama-paser.jpg)