Berita Paser Terkini
18 Pasutri di Muara Komam Paser Ikut Sidang Isbat Nikah, Peroleh Legalitas Pernikahan
Puluhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
Khairil berpesan kepada Pasutri yang mengikuti sidang isbat, untuk menyampaikan informasi yang benar mengenai riwayat pernikahan yang pernah dilakukan secara agama (nikah siri).
Jangan ada dusta, karena ini sesuatu yang sakral. Saksi disumpah. Sampaikan sesuai yang diketahui.
"Serta sampaikan saat menikah dulu apakah ada wali, saksi, mahar, dan bagaimana ijab kabulnya. Kalau memenuhi rukun nikah, akan kami sahkan," imbuhnya.
Data yang diperoleh dari Disdukcapil, terdapat 28 Pasturi yang sebelumnya mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah.
"Setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat ada 18 orang saja," kata Kabid Pemanfaatan data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Paser, Lilis Nur Hasnah.
Disisi lain, Camat Muara Komam Mustafa berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini.
Ia menilai sidang isbat nikah sangat membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen pernikahan yang legal dan diakui negara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dengan-pengadilan-agama-paser.jpg)