Senin, 18 Mei 2026

Berita Paser Terkini

18 Pasutri di Muara Komam Paser Ikut Sidang Isbat Nikah, Peroleh Legalitas Pernikahan

Puluhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang mengikuti kegiatan sidang isbat nikah, yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paser, bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. Berlangsung di kantor Desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam, Paser, Kalimantan Timur pada Kamis (4/11/2021). 

Khairil berpesan kepada Pasutri yang mengikuti sidang isbat, untuk menyampaikan informasi yang benar mengenai riwayat pernikahan yang pernah dilakukan secara agama (nikah siri).

Jangan ada dusta, karena ini sesuatu yang sakral. Saksi disumpah. Sampaikan sesuai yang diketahui.

"Serta sampaikan saat menikah dulu apakah ada wali, saksi, mahar, dan bagaimana ijab kabulnya. Kalau memenuhi rukun nikah, akan kami sahkan," imbuhnya.

Data yang diperoleh dari Disdukcapil, terdapat 28 Pasturi yang sebelumnya mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah.

"Setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat ada 18 orang saja," kata Kabid Pemanfaatan data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Paser, Lilis Nur Hasnah.

Disisi lain, Camat Muara Komam Mustafa berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini.

Ia menilai sidang isbat nikah sangat membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen pernikahan yang legal dan diakui negara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved