Berita Kukar Terkini
Pemkab Kukar Umumkan 3 Besar Peserta yang Lolos Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama mengumumkan penetapan hasil penilaian akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Kukar tahun 2021.
Pengumuman tersebut dikeluarkan berdasarkan surat pengumuman nomor: 16/pansel-jptp/kab.kukar/11/2021 dan ditandatangani langsung ketua Panitia seleksi Prof. Dr. Iskandar, SE, M.Si.
Dalam surat pengumuman tersebut, Iskandar menginformasikan tiga besar yang lolos tahapan seleksi akhir di masing-masing instansi yang didaftar.
Dimana, pada calon Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BPKSPDM) Kukar.
Baca juga: Pemkab Kukar Beri Insentif Selama Tiga Tahun Bagi Investor yang Ingin Kelola Pulau Kumala Tenggarong
Baca juga: Launching Bangun Rejo Jadi Desa Bersinar, Upaya Pemkab Kukar Perangi Narkoba
Baca juga: Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi E-SPKT untuk Minimalisasi Sengketa Lahan, Bagian dari Inovasi Daerah
Tiga nama yang lolos di antaranya, Awang Febrian Sofyar, Rakhmadi, Taufiq Zulfian Noor.
Kemudian, calon Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, tiga nama yang lolos yakni, Ahmad Junaidi, Arfan Boma dan Tauhid Alfian Noor.
Selanjutnya, calon Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar.
Tiga nama yang lolos di antaranya Dedy Mulyadi, Rudy Suriyadinata, dan Wisnuwardhana.
Lalu, calon kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kukar.
Tiga nama yang lolos yaitu, Maman Setiawan, Yudi Apidiantara dan Yudiarta.
Baca juga: Kratom Miliki Potensi Ekonomi, Kini Dilarang BNN, Pemkab Kukar Kaji Komoditi Alternatif Pengganti
Yang terakhir, calon kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar.
Tiga nama yang lolos yakni, Fadly, Muslik, dan Rakhmadan.
Keputusan panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama kabupaten Kukar tahun 2021.
"Bersifat mutlak atau final dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Iskandar dalam surat tersebut. (*)