Berita Kukar Terkini

Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi E-SPKT untuk Minimalisasi Sengketa Lahan, Bagian dari Inovasi Daerah

Bupati Kukar melalui Edi Damansyah Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat menjelaskan bahwa peluncuran e-SKPT merupakan bagian integral

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Pemkab Kukar luncurkan layanan e-SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Elektronik) guna meminimalisasi permasalahan (sengketa) penguasaan tanah. HO/TRIBUNKALTIM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Peluncuran dan sosialisasi layanan e-SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Elektronik), beberapa waktu lalu di ruang rapat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kutai Kartanegara (Kukar) dikatakan langkah pemerintah sebagai upaya Minimalisir sengketa lahan.

Bupati Kukar melalui Edi Damansyah Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat menjelaskan bahwa peluncuran e-SKPT merupakan bagian integral dalam inovasi daerah.

Sebagai bentuk pembaharuan layanan pengurusan kepemilikan tanah bagi masyarakat serta para pelaku usaha bisa dapat terintegrasi secara baik.

Inovasi layanan e-SKPT Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar ini diharap dapat memantau layanan permohonan penguasaan tanah oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Pemantauan penguasaan tanah yang langsung dikelola oleh Pemerintah Daerah, serta meminimalisir terjadinya seteru atau sengketa penguasaan pertanahan di Kukar.

Baca juga: Badan Riset dan Inovasi Nasional Luncurkan Aplikasi MonMang Versi 2

Baca juga: Bupati Fahmi Fadli Berpesan, BUMDes di Paser Diharapkan Bisa Lebih Berinovasi

Baca juga: Kembangkan Destinasi Wisata Baru, Wabup Berau Apresiasi Inovasi Kampung Dumaring

"Perbup Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2013 mengatur agar Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam menyelenggarakan tertib administrasi penguasaan tanah,

berkewajiban untuk menilik kembali persyaratan data yuridis penguasaan tanah dengan bukti status hukum bidang tanah, keterangan tentang pengguna tanah dan pihak-pihak terkait lainnya," jelas Akhmad Taufik Hidayat, Sabtu (30/10/2021) hari ini.

Selain itu, juga keterangan yang jelas tentang data fisik bidang tanah. 

Tentunya semua dilakukan untuk meminimalisasi permasalahan (sengketa) penguasaan tanah antara orang perorang, antara orang dengan perusahaan, atau antara orang dengan pemerintah.

Hadirnya layanan e-SKPT yang diluncurkan dan disosialisasikan tidak terlepas juga dari adanya kebijakan Pemerintah Pusat.

Baca juga: DLH Penajam Paser Utara Masuk 15 Besar Lomba Tingkat Kementerian soal Inovasi Pelayanan Publik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.

"Adanya Inovasi ini dapat diklasifikasikan sebagai inovasi tata kelola dalam pelayanan publik, sesuai dengan tupoksi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar sebagai salah satu OPD di Pemkab Kukar," sebut Akhmad Taufik Hidayat.

Lebih spesifik lagi, Akhmad Taufik Hidayat membeberkan bahwa inovasi layanan digital ini berpedoman kepada PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan atau Insentif Inovasi Daerah yang diadaptasi ke dalam Sistem Informasi Daerah (SIDA), sebagaimana tuntutan yang tercakup dalam RPJMD Kukar 2021-2024. 

Baca juga: Program KLIK ME Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Pemkab Kukar Raih Penghargaan KemenPAN-RB

Guna menuju peningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

"Diharapkan kepada seluruh OPD dapat memaksimalkan input data inovasi daerah serta bekerjasama dengan mitranya untuk membangun komunikasi strategis guna mencapai indikator RPJMD," ucapnya.

Melalui peluncuran dan sosialisasi layanan e-SKPT ini juga Pemkab Kukar melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar agar sistem layanan ini punya peningkatan terhadap pemberdayaan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Kukar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved