News Video
NEWS VIDEO Saat Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK Terkait Bisnis PCR
Mereka yang dilaporkan adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Sama sekali tidak benar. ya begitulah kalau oknum sudah hati dan pikirannya ingin menjatuhkan orang lain," kata Jodi kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
"Orang ingin berbuat baik pun dihajar dengan segala cara. Ini akan membuat pihak-pihak yang ingin tulus membantu dalam masa krisis enggan," ucap dia.
Jodi menyampaikan bahwa Luhut hanya memiliki saham kurang dari 10 persen di Toba Bumi Energi, anak perusahaan Toba Bara Sejahtera.
"Jadi, Pak Luhut tidak memiliki kontrol mayoritas di TBS, sehingga kita tidak bisa berkomentar terkait Toba Bumi Energi," kata dia.
Baca juga: Berbuntut Panjang, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK soal Bisnis PCR
Senada, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menampik bahwa Erick terlibat dalam bisnis tes PCR. Menurut dia, isu yang menyebut Erick ikut berbisnis tes PCR itu tendensius.
Sebab, kata dia, PT GSI, perusahaan penyedia tes Covid-19, hingga saat ini hanya melakukan 700.000 tes PCR.
Angka itu, cuma 2,5 persen dari total tes PCR di Indonesia yang sudah mencapai 28,4 juta.
"Jadi kalau dikatakan bermain, kan lucu ya, 2,5 persen gitu. Kalau mencapai 30 persen atau 50 persen itu okelah bisa dikatakan bahwa GSI ini ada bermain-main. Tapi hanya 2,5 persen," ujar Arya kepada wartawan, Selasa
Respons KPK
KPK pun menerima laporan Partai Rakyat Adil Makmur terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir.
Baca juga: Dituduh Bermain Bisnis Tes PCR, Luhut Akui Tak Ambil Keuntungan Sebut Dirinya Minta Antigen Dipakai
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK akan ditindaklanjuti.
“Kami mengonfirmasi, benar, bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
KPK, lanjut dia, akan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan tersebut.
“Tahapan ini penting untuk mengidentifikasi, mengacu pada undang-undang apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ucap Ali.
Ali menuturkan, apabila pokok aduannya Prima tersebut merupakan kewenangan KPK maka lembaga antirasuah itu memastikan akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutur dia.(*)