Senin, 4 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Tanggapi Sengketa Lahan Tol Balsam, Kepala BPN Balikpapan Sebut Lakukan Konsinyasi di Pengadilan

Permasalahan sengketa lahan di seksi 5 Jalan Tol Balikpapan- Samarinda juga mendapat tanggapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan. 

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Kantor BPN Balikpapan, Herman Hidayat. Ia mengatakan, proses pelaksanaan pengadaan tanah Jalan Tol Balsam telah melaksanakan tugasnya. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Permasalahan sengketa lahan di seksi 5 Jalan Tol Balikpapan- Samarinda juga mendapat tanggapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan. 

Kepala BPN Balikpapan, Herman Hidayat mengatakan, proses pelaksanaan pengadaan tanah Jalan Tol Balsam telah melaksanakan tugasnya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 terkait dengan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan kegiatan.

"Hal ini dimulai dari persiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah, Inventarisasi dan Identifikasi, Penetapan Penilai. Musyawarah Penetapan Bentuk Nilai Kerugian, Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan Hasil Pengadaan Tanah," ujar Herman Hidayat kepada TribunKaltim.co.

Adapun permasalahan sengketa kepemilikan tanah terhadap lahan yang termasuk dalam trase KM 6 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, terutama antara warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur yang menguasai lahan secara fisik dengan sertifikat yang berlokasi pada objek pengadaan tanah.

Baca juga: Tol Balsam Balikpapan Samarinda Seksi V Diblokade Lagi, soal Ganti Rugi tak Kunjung Dibayar

Baca juga: Eks Kepala BPN Balikpapan tak Ketahui Perkembangan Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Seksi 5

Baca juga: Komisi II DPR RI Sorot Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Balikpapan Samarinda yang Belum Tuntas

Sesuai dengan regulasi Pengadaan Tanah dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bagian Kedua.

Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum telah dilaksanakan tahapan pengadaan tanah secara runut.

Dan terhadap penanganan sengketa tersebut telah difasilitasi penyelesaian permasalahan kepada pihak bersengketa, tetapi tidak ditemukan kata sepakat.

"Sehingga dilakukan Penitipan Uang Ganti Kerugian atau Konsinyasi di Pengadilan Negeri Balikpapan," katanya.

Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan Penetapan Konsinyasi atas bidang-bidang tersebut pada 26 Oktober 2017.

Dan pada 20 Februari 2018 telah dilakukan pemutusan hubungan hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dengan dasar Penetapan tersebut.

Undang-undang Pengadaan Tanah juga telah memberikan pilihan yang dapat ditempuh dalam penyelesaian permasalahan tersebut, yaitu gugatan oleh salah satu pihak kepada pihak yang lain dan atau adanya kesepakatan damai dengan menyertakan putusan pengadilan atau berita acara perdamaian.

Baca juga: Soal Sengketa Lahan Tol Balsam, Pemkot Balikpapan Sarankan Warga Tempuh Jalur Hukum

"Kantor Pertanahan Kota Balikpapan mendukung penyelesaian permasalahan dengan tetap berdasar pada peraturan perundang-undangan," ucap Herman Hidayat.

Ia mengimbau kepada para pihak yang bersengketa untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Ataupun yang mengganggu kelancaran pada fasilitas umum Jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang juga merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved