Berita Samarinda Terkini
Tiga Sopir Truk di Samarinda Dikenakan Denda Tilang Ganda, STNK tak Aktif
Tiga truk modifikasi yang diamankan oleh Sat Lantas Polresta Samarinda beberapa waktu lalu kini resmi ditilang
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga truk modifikasi yang diamankan oleh Sat Lantas Polresta Samarinda beberapa waktu lalu kini resmi ditilang.
Demikian disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto menerangkan, selain ditilang karena memodifikasi bentuk tanki.
Tiga sopir truck tersebut juga ditilang karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun sudah tidak berlaku.
Oleh sebab itu, hingga saat ini tiga kendaraan termodifikasi tersebut masih berada di Pos Laka Lantas Meranti Samarinda.
Baca juga: Edarkan Ekstasi dengan Sistem Jejak, 2 Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Samarinda
Baca juga: Bukan Hanya Kesalahan Pengendara, Kecelakaan di Samarinda Juga Terjadi Karena Hal Ini
Baca juga: Apakah Polisi Berhak Menyita STNK yang Belum Bayar Pajak? Simak Penjelasan Berikut Ini
"Jadi double tilangnya (modifikasi dan STNK mati). Kami sudah meminta mereka memperpanjang surat-suratnya dulu," ucap Kompol Wisnu Dian Ristanto saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Sabtu (6/11/2021).
Ia juga mengatakan, pihaknya menyuruh para sopir tersebut untuk melepaskan tangki tambahan mereka dan akan disita.
"Dari pengakuannya, mereka memodifikasi truck untuk cadangan agar tidak perlu terus menerus mengantre di SPBU saat mengisi BBM," jelasnya.
Untuk tarif tilang sendiri diucapkannya, dipatok oleh pengadilan dan langsung dibayar ke cas negara.
Baca juga: Lapor Jual Kendaraan, Berikut Langkah Mudah Blokir STNK Secara Online
Sebelumnya diberitakan, Unit Sat Lantas Polresta Samarinda mengamankan beberapa truk yang sudah memodifikasi tangki solarnya pada Rabu (27/10/2021) lalu.
Truk-truk tersebut sudah mengalami perubahan dimensi atau bentuk kendaraan dengan tangki menjadi ganda di kiri dan kanan.
Dimana, yang biasanya hanya bisa mengisi 100 liter, menjadi 200 liter.
Atas temuan tersebut, Sat Lantas Polresta Samarinda langsung mengamankan tiga sopir yang sudah melanggar Pasal 277 Undang-undang, Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. (*)