Berita Samarinda Terkini
Edarkan Ekstasi dengan Sistem Jejak, 2 Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Samarinda
Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi pada Selasa
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi pada Selasa (2/11/2021) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menerangkan, ekstasi tersebut diamankan dari dua tersangka.
Yakni AR (28) dan AN (31) di Jalan PM Noor, tepatnya di depan gapura Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
Ia menjelaskan, sesuai laporan dari masyarakat, kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang terlarang tersebut.
Baca juga: Modus Peredaran Barang Haram di Balikpapan, Ditaruh Pinggir Jalan Poros dan Berpindah
Baca juga: Tahun 2021 Belum Berakhir, Polres Berau Telah Amankan 1 Kg Lebih Barang Haram
Baca juga: Mekanik Bengkel Motor di Sangatta Kutim Diringkus Polisi, Nekat Edarkan Barang Haram
Atas laporan tersebut petugas lantas melakukan observasi atau pengamatan di sekitar lokasi dan tepat Pukul 18.30 Wita terlihat dua pria yang mencurigakan.
Setelah pihaknya memastikan target, mereka langsung melakukan penggeledahan terhadap dua pria tersebut dan ditemukan 1 bungkus permen yang didalamnya terdapat 1 klip plastik berisikan ekstasi atau inex.
"Ada 10 pil ekstasi dalam plastik itu dengan berat 4,71 gram netto," jelas Iptu Purwanto saat dikonfirmasi media, Sabtu (6/11/2021).
Ia melanjutkan, kedua tersangka merupakan pengedar yang biasa menjual barang haram tersebut dengan sistem jejak.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pemilik Barang Haram, 10 Bungkus Siap Edar Dijual Area Bontang
Para tersangka sudah kita bawa ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kita akan cari tahu dari mana mereka mendapat barang tersebut," pungkasnya. (*)