Berita Balikpapan Terkini
Uang Konsinyasi di Pengadilan, BPN Balikpapan Angkat Bicara Sengketa Lahan Tol Balsam
Permasalahan sengketa lahan di seksi 5 Jalan Tol Balikpapan - Samarinda juga mendapat tanggapan dari BPN Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Dan pada 20 Februari 2018 telah dilakukan pemutusan hubungan hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dengan dasar Penetapan tersebut.
Baca juga: Komisi II DPR RI Sorot Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Balikpapan Samarinda yang Belum Tuntas
Undang-undang Pengadaan Tanah juga telah memberikan pilihan yang dapat ditempuh dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Yaitu gugatan oleh salah satu pihak kepada pihak yang lain dan atau adanya kesepakatan damai dengan menyertakan putusan pengadilan atau berita acara perdamaian.
"Kantor Pertanahan Kota Balikpapan mendukung penyelesaian permasalahan dengan tetap berdasar pada peraturan perundang-undangan," tegas Herman Hidayat.
Ia pun mengimbau kepada para pihak yang bersengketa untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Ataupun yang mengganggu kelancaran pada fasilitas umum Jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang juga merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/herman-hidayat-sengketa-lahan.jpg)