Berita Balikpapan Terkini
Uang Konsinyasi di Pengadilan, BPN Balikpapan Angkat Bicara Sengketa Lahan Tol Balsam
Permasalahan sengketa lahan di seksi 5 Jalan Tol Balikpapan - Samarinda juga mendapat tanggapan dari BPN Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Permasalahan sengketa lahan di seksi 5 Jalan Tol Balikpapan - Samarinda juga mendapat tanggapan dari BPN Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Kantor BPN Balikpapan, Herman Hidayat mengatakan, proses Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam telah melaksanakan tugasnya.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012.
Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021.
Baca juga: Pembangunan Tol Balsam Sisakan Sengketa Lahan, JBS Sayangkan Aksi Warga Blokade Akses Jalan
Baca juga: Warga RT 37 Manggar Bakal ke DPRD Balikpapan, Mengadu soal Lahan Sengketa Tol Balsam
Baca juga: Pembangunan Tol Balsam Sisakan Masalah Sengketa Lahan, JBS Sayangkan Aksi Warga Blokade Akses Jalan
Terkait dengan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan kegiatan.
"Hal ini dimulai dari persiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah, Inventarisasi dan Identifikasi, Penetapan Penilai," ujar Herman kepada TribunKaltim.co.
"Musyawarah Penetapan Bentuk Nilai Kerugian, Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan Hasil Pengadaan Tanah," sambungnya.
Adapun permasalahan sengketa kepemilikan tanah terhadap lahan yang termasuk dalam trase KM 6 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Baca juga: EKSKLUSIF - Bicara Jokowi, Ketua DPC PDIP Balikpapan Budiono: Kita Sudah Menikmati Jalan Tol Balsam
Utamanya antara warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur yang menguasai lahan secara fisik dengan Sertifikat yang berlokasi pada objek Pengadaan Tanah.
Sesuai dengan regulasi Pengadaan Tanah dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bagian Kedua.
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, telah dilaksanakan tahapan pengadaan tanah secara runut.
Baca juga: Eks Kepala BPN Balikpapan tak Ketahui Perkembangan Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Seksi 5
Dan terhadap penanganan sengketa tersebut telah difasilitasi penyelesaian permasalahan kepada pihak bersengketa, tetapi tidak ditemukan kata sepakat.
"Sehingga dilakukan Penitipan Uang Ganti Kerugian atau Konsinyasi di Pengadilan Negeri Balikpapan," katanya.
Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan Penetapan Konsinyasi atas bidang-bidang tersebut pada 26 Oktober 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/herman-hidayat-sengketa-lahan.jpg)